Ilustrasi. Dok UMM.
Siti Yona Hukmana • 3 November 2024 16:15
Jakarta: Polisi memastikan akan menyita aset para pelaku kasus melindungi judi online. Total sudah 16 orang ditetapkan tersangka dalam kasus yang melibatkan pegawai dan staf Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) itu.
"Komitmen kami akan terus melakukan penangkapan kepada semua para pelaku dan menyita semua aset-aset hasil kejatan dan akan dikembalikan ke negara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Minggu, 3 November 2024.
Polisi meetapkan dua tersangka baru hari ini. Meski tak disebutkan identitasnya, satu tersangka disebut dari Komdigi dan satu tersangka lainnya warga sipil.
"Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lain nya. Jadi, jumlah tersangja 16 orang," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.
Baca:
Polisi Tangkap Lagi Pegawai Komdigi Pelindung Judi Online |