Polri Pastikan Sita Aset Pelaku Beking Judi Online

Ilustrasi. Dok UMM.

Polri Pastikan Sita Aset Pelaku Beking Judi Online

Siti Yona Hukmana • 3 November 2024 16:15

Jakarta: Polisi memastikan akan menyita aset para pelaku kasus melindungi judi online. Total sudah 16 orang ditetapkan tersangka dalam kasus yang melibatkan pegawai dan staf Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) itu.

"Komitmen kami akan terus melakukan penangkapan kepada semua para pelaku dan menyita semua aset-aset hasil kejatan dan akan dikembalikan ke negara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Minggu, 3 November 2024.

Polisi meetapkan dua tersangka baru hari ini. Meski tak disebutkan identitasnya, satu tersangka disebut dari Komdigi dan satu tersangka lainnya warga sipil.

"Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lain nya. Jadi, jumlah tersangja 16 orang," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

Baca: 

Polisi Tangkap Lagi Pegawai Komdigi Pelindung Judi Online


Sebelumnya, polisi telah menetapkan 11 pegawai dan staf ahli Komdigi serta tiga warga sipil sebagai tersangka. Usai menangkap pelaku, Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko di kawasan Bekasi, Jawa Barat (Jabar) yang diduga menjadi kantor pegawai Komdigi yang terlibat judi online.

Dalam penggeledahan yang berlangsung kurang lebih satu jam, polisi menyita beberapa komputer jinjing milik tersangka. Barang bukti itu diketahui merupakan milik pegawai dan staf ahli Komdigi tersebut.

"Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut. Kemudian aktivasi, kemudian diblokir," kata Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 1 November 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)