Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq
Medcom • 28 July 2024 14:38
Malang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja menyelesaikan tahapan verifikasi faktual syarat dukungan yang diajukan oleh bakal pasangan calon (paslon) jalur perseorangan atau independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Malang, Jawa Timur, Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo.
Hasil dari verifikasi faktual tahap satu tersebut disebutkan bahwa sebanyak 18.369 dukungan yang diajukan oleh pasangan Sam HC dan Rizky Boncell itu tidak memenuhi syarat atau TMS.
Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib, mengatakan, jumlah dukungan pasangan Sam HC-Rizky Boncell yang sebelumnya dinyatakan lolos pada verifikasi administrasi yaitu 49.900 dukungan. Dari jumlah tersebut, hanya 31.531 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat atau MS, saat dilakukan verifikasi faktual tahap satu.
"Jadi berdasarkan hasil verfak satu, statusnya (bakal paslon independen) belum memenuhi syarat," kata Toyyib, Sabtu 27 Juli 2024.
Sebagai informasi, jumlah syarat dukungan minimal bagi bakal paslon perseorangan pada Pilkada 2024 di Kota Malang yaitu sebesar 48.882 dukungan. Dengan begitu, jumlah dukungan milik pasangan HC-Rizky Boncell ini masih belum memenuhi syarat dukungan minimal usai dilakukan verifikasi faktual tahap satu.
Meski begitu, Toyyib menyebutkan bahwa pasangan Sam HC-Rizky Boncell masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap hasil verifikasi faktual tahap satu tersebut. Penyerahan dokumen perbaikan bisa dilakukan oleh mulai 26 Juli hingga 1 Agustus 2024.
Selanjutnya KPU Kota Malang akan kembali melakukan verifikasi faktual tahap kedua terhadap perbaikan dokumen dukungan yang diajukan bakal paslon independen tersebut.
"Mereka masih ada kesempatan perbaikan verifikasi faktual kedua. Kalau verifikasi faktual kedua ini akan kami lakukan pada 5-14 Agustus 2024," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, bakal pasangan calon (paslon) jalur perseorangan atau independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Malang, Jawa Timur, Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo, dinyatakan lolos usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang melakukan verifikasi administrasi ulang terkait syarat dukungan minimal.
Verifikasi ulang yang dilakukan oleh KPU Kota Malang terhadap syarat dukungan minimal yang diajukan oleh pasangan Sam HC dan Rizky Boncell itu berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang beberapa waktu lalu.
"Dengan adanya keputusan Bawaslu, kita segera menindaklanjuti dan melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap apa yang diminta oleh tim HC," kata Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib, Kamis 11 Juli 2024.