Kemenkum Siapkan Berkas Pemulangan Paulus Tannos

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Kemenkum Siapkan Berkas Pemulangan Paulus Tannos

Candra Yuri Nuralam • 24 January 2025 12:06

Jakarta: Kementerian Hukum (Kemenkum) turun tangan menindaklanjuti penangkapan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Paulus Tannos ditangkap di Singapura. Pemerintah Indonesia kini tengah menyiapkan dokumen untuk pemulangan dia.

“Bahwa masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan baik dari Kejaksaan Agung maupun dari Mabes Polri, terutama yang Interpol ya,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Jumat, 24 Januari 2025.

Politikus Partai Gerindra itu belum bisa memerinci dokumen yang dibutuhkan. Pemulangan Tannos dibantu oleh Kejaksaan Agung dan Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU).

“Jadi ada masih dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur AHU. Saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan,” ujar Supratman.
 

Baca juga: 

KPK Berharap Ekstradisi Paulus Tannos Berjalan Lancar


Dokumen itu disebut penting. Sebab, kata Supratman, Tannos tidak bisa dipulangkan jika tidak dilengkapi.

“Semua bisa sehari, bisa dua hari, tergantung kelengkapan dokumennya,” ucap Supratman.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)