Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 18 January 2025 10:26
Jakarta: Sebanyak 23 pembantu Presiden Prabowo Subianto belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadukan itu ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“KPK juga telah berkoordinasi dengan Kemensetneg, Sekretariat Kabinet, dan instansi terkait untuk mengingatkan kembali para wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya,” kata anggota tim jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 18 Januari 2025.
Budi berharap para pembantu Kepala Negara tidak melupakan kewajibannya. Apalagi, batas akhir penyerahan tinggal tiga hari lagi.
“Batas waktu (penyerahan sampai) 21 Januari 2025,” ujar Budi.
Baca Juga:
23 Pembantu Presiden Prabowo Belum Serahkan LHKPN |