23 Menteri Belum Serahkan LHKPN, KPK Lapor ke Kemensetneg

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

23 Menteri Belum Serahkan LHKPN, KPK Lapor ke Kemensetneg

Candra Yuri Nuralam • 18 January 2025 10:26

Jakarta: Sebanyak 23 pembantu Presiden Prabowo Subianto belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadukan itu ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

“KPK juga telah berkoordinasi dengan Kemensetneg, Sekretariat Kabinet, dan instansi terkait untuk mengingatkan kembali para wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya,” kata anggota tim jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 18 Januari 2025.

Budi berharap para pembantu Kepala Negara tidak melupakan kewajibannya. Apalagi, batas akhir penyerahan tinggal tiga hari lagi.

“Batas waktu (penyerahan sampai) 21 Januari 2025,” ujar Budi.
 

Baca Juga: 

23 Pembantu Presiden Prabowo Belum Serahkan LHKPN

 

Batas itu terhitung dari awal mula mereka menjabat. KPK sudah memberikan waktu selama tiga bulan.

KPK bisa membantu pejabat mengisi LHKPN jika mendapatkan kendala. Para pembantu Presiden Prabowo diharap tidak menyepelekan laporan data kekayaan, itu.

“Sehingga masyarakat bisa mengaksesnya secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi,” ucap Budi.

Sebanyak 101 pembantu Presiden Prabowo Subianto sudah melaporkan LHPKN. Dari total itu, 46 diantaranya merupakan menteri dan pejabat setingkat.

Lalu, ada 46 wakil menteri dan pejabat setingkat yang sudah menyerahkan LHKPN. Terakhir, sembilan utusan, penasihat, dan staf khusus presiden sudah menyerahkan berkas kekayaannya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)