Pj Gubernur Jakarta Minta Aplikasi Koin Jagat Di-take Down

Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi. Foto: MI/Mohamad Farhan Zuhri.

Pj Gubernur Jakarta Minta Aplikasi Koin Jagat Di-take Down

Mohamad Farhan Zhuhri • 14 January 2025 15:49

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Hal itu dilakukan untuk mengevaluasi aplikasi sosial media Koin Jagat

"Kami koordinasi dengan Kementerian Komdigi terkait evaluasi atau kajian terhadap aplikasi koin jagat tersebut," ujar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi saat dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 14 Januari 2025.

Teguh menegaskan, jika terus menyebabkan dampak negatif, pihaknya berharap pemerintah memberikan sanksi tegas. "Pastinya ada beberapa variable, tapi kalau memang lebih banyak dampak negatifnya mudah-mudahan juga bisa di-take down," ungkap dia. 

Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengingatkan masyarakat untuk tidak merusak fasilitas umum saat berburu koin berhadiah dari aplikasi Koin Jagat yang disebarkan di Jakarta. Mereka diminta berpartisipasi menjaga fasilitas publik.
 

Baca juga: Polisi Ingkatkan Pemburu Koin Jagat Tidak Rusak Fasilitas Umum

"Fasilitas umum seperti tanaman, pohon di taman kota, bangku, sarana utilitas, dan pelengkap trotoar serta jalan adalah fasilitas yang dibangun oleh pemerintah untuk masyarakat. Karena itu, mari kita bersama-sama menjaga keberadaan fasilitas ini," kata Satriadi.

Ia menjelaskan, perusakan fasilitas publik yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat dapat dikenakan sanksi. Merujuk Pasal 12 huruf (b) Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak pagar, jalur hijau, atau taman, beserta kelengkapannya.

Lalu, Pasal 61 ayat (3) dinyatakan setiap orang yang melanggar Pasal 12 huruf (b) dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari. Atau denda paling banyak Rp50 juta.

"Merusak fasilitas umum atau melakukan kegiatan di ruang publik yang menyebabkan gangguan ketertiban dan kenyamanan bisa dikenakan ancaman sanksi, baik pidana maupun administratif," urai Satriadi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)