KPK Belum Bisa Memastikan Waktu Pemulangan Tannos

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Belum Bisa Memastikan Waktu Pemulangan Tannos

Candra Yuri Nuralam • 28 January 2025 08:13

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan waktu pasti pemulangan buronan Paulus Tannos. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el itu tengah diupayakan diekstradisi dari Singapura.

“Belum ada info kapan selesainya, karena masih berproses,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Januari 2025.

Saat ini, KPK dan stakeholder terkait tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang diminta Singapura untuk memulangkan Tannos. Negara tetangga itu memberi waktu maksimal 45 hari berdasarkan aturan yang berlaku.

“Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025), untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan,” ungkap dia.
 

Baca juga: 

Penangkapan Paulus Tannos Diupayakan Sejak November 2024


Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)