Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas kasus dugaan rasuah terkait investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Dok. Istimewa
Candra Yuri Nuralam • 7 May 2025 12:30
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas kasus dugaan rasuah terkait investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Tersangka Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) segera diadili.
"Penyidik telah melakukan pelimpahan barang bukti serta dua tersangka kepada penuntut umum. Hal ini berarti berkas perkara pada proses penyidikan telah dinyatakan lengkap," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 7 Mei 2025.
Budi mengatakan jaksa akan menyusun dakwaan dua tersangka itu. Setelah rampung, berkasnya bakal diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.
"Untuk selanjutnya penuntut umum pada KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ucap Budi.
KPK meyakini bisa membuktikan tindakan rasuah kedua orang itu. Termasuk, kerugian negara yang menyentuh Rp1 triliun.
"Kerugian negara pada perkara ini mencapai Rp1 triliun," ujar Budi.
Baca Juga:
Kasus Korupsi di Taspen, KPK Periksa Saksi Meringankan untuk Kosasih |