Guru Ngaji Pencabul Santri di Ciledug Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi/Metro TV/Siti

Guru Ngaji Pencabul Santri di Ciledug Jadi Tersangka

Ficky Ramadhan • 30 January 2025 14:56

Jakarta: Polisi menangkap pria berinisial W, 40, guru ngaji di Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang. W diduga mencabuli sejumlah muridnya.

"Sudah jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis, 30 Januari 2025.

Atas perbuatannya, W dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

W ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Penangkapan pada Rabu, 29 Januari 2025, pukul 08.30 WIB.

"Berhasil mengamankan pelaku di Kampung Rancapanjang RT 05 RW 01, Kelurahan Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten," kata Ade Ary.
 

Baca: Polisi Tangkap Guru Ngaji Pencabul Santri di Ciledug

Penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan berupa meminta keterangan saksi-saksi dan korban. Kemudian, petugas memeriksa rekaman CCTV, dan melacak pelaku.

"Kemudian Tim Opsnal langsung menuju daerah Serang, Banten dan berhasil mengamankan pelaku," ujarnya.

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan guru W dalam daftar pencarian orang (DPO). W buron dalam kasus pencabulan di Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang.

"Masih kita kejar dan sudah kita masukkan dalam daftar pencarian," kata Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho, Senin (27/1).

Adapun W dilaporkan oleh orang tua korban. Berdasarkan laporan, ada empat orang murid yang diduga dilecehkan pelaku.

"Sementara yang melapor empat orang. Kalau ada masyarakat yang jadi korban, harap melaporkan ke kita," ujarnya.

Zain menyebutkan pihaknya menerima laporan dari J, 54, selaku orang tua korban pada 23 Desember 2024. Polisi juga memberikan pendampingan terhadap para korban.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)