Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi/Metro TV/Siti
Ficky Ramadhan • 30 January 2025 14:56
Jakarta: Polisi menangkap pria berinisial W, 40, guru ngaji di Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang. W diduga mencabuli sejumlah muridnya.
"Sudah jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis, 30 Januari 2025.
Atas perbuatannya, W dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
W ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Penangkapan pada Rabu, 29 Januari 2025, pukul 08.30 WIB.
"Berhasil mengamankan pelaku di Kampung Rancapanjang RT 05 RW 01, Kelurahan Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten," kata Ade Ary.
Baca: Polisi Tangkap Guru Ngaji Pencabul Santri di Ciledug |