Alat Pemalsu Dokumen Ditemukan di Rumah Kades Kohod

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. (Metrotvnews.com/Yona)

Alat Pemalsu Dokumen Ditemukan di Rumah Kades Kohod

Siti Yona Hukmana • 12 February 2025 15:55

Jakarta: Polri membeberkan sejumlah barang bukti yang disita dari kediaman Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dalam penyidikan kasus pemalsuan dokumen penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Penyitaan dilakukan dalam penggeledahan pada Senin, 10 Februari 2025.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan ada tiga lokasi yang menjadi objek penggeledahan. Yakni Kantor Desa Kohod, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, dan rumah Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta.

"Adapun, hasil dari penggeledahan kami mendapatkan satu unit printer, kemudian satu unit layar monitor, kemudian keyboard, kemudian stempel sekretariat Desa Kohod, kemudian peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya," kata Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari 2025.

Selain itu, Djuhandani menyebut pihaknya juga mendapatkan sisa kertas yang digunakan. Kertas itu identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah. Bahkan, Kades Kohod Arsin dan Sekdes Ujang Karta mengakui alat-alat itu yang digunakan untuk memalsukan dokumen penerbitan SHGB dan SHM.
 

Baca juga: Kejari Tangerang Geledah Kantor DPMPD Kabupaten Tangerang

Di samping itu, Djuhandani mengaku juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru atas nama pemilik. Kemudian, tiga lembar surat keputusan kepala desa.

"Kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod, serta beberapa rekening yang kita dapatkan," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.

Semua barang bukti dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri untuk diuji. Setelah mendapatkan hasil Labfor, penyidik akan menggelar perkara untuk penetapan tersangka.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara kasus dugaan pemalsuan SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik menemukan unsur tindak pidana.

Polisi mengendus modus pemalsuan surat itu dilakukan oleh Kepala Desa Kohod Arsin bersama pihak lainnya. Surat palsu itulah yang digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)