Emiten Tekstil, Sri Rejeki Isman Pailit

Ilustrasi industri tekstil. Foto: Dokumen Kemenperin

Emiten Tekstil, Sri Rejeki Isman Pailit

Annisa Ayu Artanti • 24 October 2024 11:20

Jakarta: Perusahaan tekstil raksasa, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
 
Putusan pailit itu tertuang dalam putusan PN Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
 
Mengutip laman SIPP PN Semarang, Kamis, 24 Oktober 2024, PT Indo Bharat Rayon membatalkan upaya perdamaian kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
 
Baca juga: 

Menkumham Minta Kadin Bangkitkan Industri Tekstil



Ilustrasi PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk. Foto: Dokumen Sri Rejeki Isman

PN mengabulkan permohonan Indo Bharat Rayon

 
Pengadilan memutuskan untuk menerima dan mengabulkan permohonan Indo Bharat Rayon.
 
Karena, keempat perusahaan itu telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PEMOHON berdasarkan Putusan Homologasi pada 25 Januari 2022.
 
"Menyatakan batal Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi)," tulis putusan itu yang kemudian dilanjutkan pernyataan pailit keempat perusahaan.
 
"Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya," tulis putusan itu. 
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)