Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Didakwa Samarkan Gratifikasi Jadi Rumah hingga Tas Branded

Tersangka gratifikasi dan pencucian uang Eko Darmanto/Medcom.id/Candra

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Didakwa Samarkan Gratifikasi Jadi Rumah hingga Tas Branded

Candra Yuri Nuralam • 14 May 2024 14:34

Jakarta: Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi senilai Rp23,5 miliar. Uang yang didapat juga diyakini disamarkan dengan modus pencucian uang.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eko Wahyu Prayit menjelaskan sejumlah barang sudah dibeli Eko untuk memutar uang gratifikasi itu. Salah satunya berupa rumah di Gading Pelangi Indah, Kepala Gading, Jakarta Utara.

“Yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaan tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yaitu gratifikasi,” kata Eko dalam berkas dakwaan yang dikutip pada Selasa, 14 Mei 2024.

Aset lain yang dibeli Eko yakni apartemen di lantai 9 Green Pramuka City Tower; lahan dan bangunan di Bali View, Ciputat, Banten; empat tanah di Cibeureum Udik, Ciseeng, Bogor; dua tanah di Desa Karihkil, Ciseeng, Bogor; dan apartemen di lantai 15 Grand Taman Melati Margonda 2 Tower C, Depok.
 

Baca: KPK Gabungkan Kasus Penerimaan Gratifikasi dan TPPU Eko Darmanto di Persidangan

Pencucian uang Eko juga diduga dilakukan dengan membeli sejumlah mobil. Di antaranya yakni Mini Cooper, Suzuki Baleno, BMW 5301I Lux G30, Mercedes Benz CLA 200 AMG, Toyota Fortuna 2.4 VRZ, Chevrolet Bellair, Jeep Willy, Fargo, dan Mazda.

Lalu, ada juga yang dibelikan tiga motor Harley Davidson Road Glide, Harley Davidson. Selain itu, pencucian uang juga dilakukan dengan membeli tas mewah bermerek Balenciaga, YSL, Goyard, Tony Burch, Loup Noir, Bottega Veneta, dan Gucci.

Dalam dugaan pencucian uang ini, Eko disangkakan melanggar Pasal 3 dalam undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penceganan dan Pemberantasan tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan penerimaan gratifikasinya, Eko disangkakan melanggar Pasal 12 B juncto Pasa 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahyun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)