Ilustrasi--Penertiban APK paslon peserta Pilkada 2024 Kota Yogyakarta yang melanggar aturan. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Hendri Kremer • 12 November 2024 22:30
Batam: Menjelang masa tenang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam meminta seluruh tim pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Gubernur dan Wakil Gubernur untuk secara mandiri mencopot alat peraga kampanye (APK) masing-masing.
Imbauan ini disampaikan mengingat masa tenang akan dimulai pada 24 November 2024, atau tiga hari sebelum hari pencoblosan yang jatuh pada 27 November 2024.
Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itolaha Gaho mengakui adanya keterbatasan alat dan SDM dalam penertiban APK.
"Pengalaman kita di pemilu lalu, kita punya keterbatasan alat dan SDM. Jadi kita minta bantuan Pemko Batam untuk membantu koordinasi," katanya, Selasa, 12 November 2024.
Untuk mengatasi kendala tersebut, Bawaslu Kota Batam membagi tugas penertiban. APK berukuran kecil akan ditangani langsung oleh Bawaslu, sedangkan untuk APK berukuran besar seperti billboard akan dikoordinasikan dengan Pemko Batam untuk penertiban.
Baca juga: Relawan GPBN Medan Deklarasi Dukung Rico-Zaki |