Dua paslon yang menjadi peserta Pilbup Malang 2024, yakni paslon nomor urut 1, M Sanusi-Lathifah Shohib dan paslon nomor urut 2 Gunawan HS-Umar Usman. Dokumentasi/KPU Kabupaten Malang.
Daviq Umar Al Faruq • 15 October 2024 13:03
Malang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Jawa Timur, memberlakukan sejumlah tata tertib bagi para undangan dalam debat publik antar pasangan calon (paslon) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Malang 2024. Salah satunya adalah tidak boleh membawa alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye paslon.
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, mengatakan ada 12 tata tertib yang diberlakukan untuk para undangan yang menghadiri debat publik antar paslon Pilbup Malang 2024. Pertama, undangan wajib hadir di lokasi debat 30 menit sebelum acara dimulai.
"Undangan wajib mengenakan tanda pengenal sesuai yang telah disediakan dan menyimak pada saat pasangan calon menyampaikan materi," katanya, Selasa, 15 Oktober 2024.
Mahardika, sapaan akrabnya, menambahkan, para undangan juga dilarang membawa alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye paslon. Mereka juga dilarang meneriakkan yel-yel atau slogan pada saat debat berlangsung.
"APK dan bahan kampanye tidak boleh dibawa masuk ke dalam ruangan debat," jelasnya.
Selanjutnya para undangan dilarang membuat kegaduhan serta dilarang merokok di dalam ruangan debat. Perserta juga dilarang membawa senjata tajam, dan dilarang membawa alat musik dalam bentuk apapun.
Kemudian, para undangan dilarang melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat paslon lain. Undangan juga dilarang keluar masuk ruangan pada saat siaran debat berlangsung kecuali pada saat jeda iklan layanan masyarakat.
"Terakhir wajib menjaga ketertiban selama acara debat," ungkapnya.
Para undangan yang dimaksud antara lain tim kampanye paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 2; anggota KPU Kabupaten Malang; anggota Bawaslu Kabupaten Malang; dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang.
Kemudian panelis debat publik; organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan; perwakilan penyandang disabilitas; pemantau pemilihan; serta pendukung paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 2.
Debat publik antar paslon Pilbup Malang 2024 yang pertama bakal diselenggarakan pada Jumat, 25 Oktober 2024. Selanjutnya debat kedua pada Jumat, 8 November, dan debat terakhir Jumat, 22 November 2024.
Tempat debat publik di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Jalan Panji Nomor 119, Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Total ada dua paslon yang menjadi peserta Pilbup Malang 2024. Yakni paslon nomor urut 1, M Sanusi-Lathifah Shohib dan paslon nomor urut 2 Gunawan HS-Umar Usman.
Pasangan Sanusi-Lathifah atau Salaf ini diusung oleh tujuh partai politik. Yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Gelora, PSI dan PPP. Sedangkan pasangan Gunawan-Umar atau GUS, diusung oleh empat partai politik. Antara lain, Partai Golkar, PKS, Partai Hanura dan Partai Demokrat.