Pengamat Nilai Keputusan KPU Kendal Tolak Pendaftaran Dico-Ali Sudah Tepat

Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dok Medcom.id

Pengamat Nilai Keputusan KPU Kendal Tolak Pendaftaran Dico-Ali Sudah Tepat

Medcom • 2 September 2024 22:33

Jakarta: Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal yang mengembalikan berkas pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin sudah tepat. Pengembalian berkas itu dinilai sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kalau saya sih sudah tepat ya, karena KPU itu bekerja atas dasar aturan, atas dasar undang-undang," kata Ujang saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 2 September 2024.

Menurut Ujang, sikap KPU Kendal menolak pendaftaran Dico-Ali sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Dalam PKPU itu disebutkan partai politik (parpol) atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mengusulkan pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya, tidak dapat diubah.

"Ya itu tadi Undang-Undang nya tadi itu UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, sandarannya itu, payung hukumnya itu, argumentasinya itu," kata Ujang.

Ujang justru menilai akan menjadi masalah jika KPU Kendal menerima pendaftaran Dico-Ali. Sementara, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sudah lebih dulu mendaftarkan Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi.

"Jadi apa yang dilakukan KPU Kendal sudah benar karena bersandar dan berbasis pada aturan main, karena aturannya seperti itu maka KPU menaati apa yang sudah diputuskan," ujarnya.
 

Baca juga: KPU Kendal Tolak Pendaftaran Dico-Ali Karena Rekomendasi Ganda

Ujang juga menyebut permintaan PKB agar KPU Kendal mempertimbangkan pendaftaran Dico-Ali sangat tidak masuk akal. Mengingat, aturan main yang termuat dalam PKPU melarang KPU menerima pencalonan lebih dari satu pasangan.

"Justru lucu dan aneh kalau KPU menerima pendaftaran Dico dan Alinurdin ketika aturannya tidak boleh dan melarang," ujarnya.

Ujang mengingatkan semua pihak, khususnya peserta pemilu, taat terhadap UU, termasuk PKPU. Dia menegaskan pengembalikan berkas Dico-Ali sebagai komitmen KPU menjaga proses Pilkada 2024 berjalan dengan transparan.

"Jadi saya bicara objektif, kalau aturannya sudah melarang sudah seperti itu, tidak boleh diterima karena memang aturannya melarang maka ya harus dikembalikan berkas itu karena konsisten menjaga aturan, konsisten dalam melakukan proses-proses pilkada yang transparan, itu penting menjaga agar tidak kisruh dan menjaga atutan main," katanya.

Ujang mempersilakan Dico-Ali menyampaikan hak konstitusionalnya untuk menggugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penolakan pendaftaran tersebut. Yang jelas, kata Ujang, Bawaslu seharusnya objektif dengan menolak gugatan tersebut karena KPU Kendal sudah menjalankan tugas berdasarkan UU. 

"Kalau mengabulkan gila karena KPU sudah aturan dan sudah sesuai ketentuan, aturan itu harus dijaga sebagai bentuk katakan lah proses pilkada yang harus ditaati, harus dipatuhi, dan transparansi bukan kemauan daripada politik tetapi politik harus ikut aturan main," tegas Ujang.

Sebelumnya, KPU Kendal menolak berkas pendaftaran Dico-Ali yang diantar Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun. Alasannya, PKB telah mendaftarkan pasangan calon lain sebelumnya.

Ketua KPU Kendal, Khasanudin, menjelaskan penolakan dan pengembalian berkas pendaftaran ini karena PKB sudah lebih dulu mengajukan pasangan lain pada Kamis pagi, 29 Agustus 2024.

"Atas nama Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi. Jadi berkas pendaftaran paslon atas nama Dico-Ali ya kami tolak dan kembalikan," kata Khasanudin.

Kebijakan KPU Kendal ini disebut merujuk Pasal 40 ayat 4 UU 1 Tahun 2015, Pasal 43 UU 1 Tahun 2015, Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta wali kota-wakil wali kota.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)