Surat Suara Sisa dan Rusak di Klaten Dimusnahkan

Pemusnahan ribuan surat suara sisa dan rusak di halaman Kantor KPU Kabupaten Klaten. (Media/Djoko Sardjono)

Surat Suara Sisa dan Rusak di Klaten Dimusnahkan

Djoko Sardjono • 27 November 2024 06:37

Klaten: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, memusnahkan ribuan surat suara sisa dan rusak pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta Bupati Bupati dan Wakil Bupati Klaten.

Pemusnahan surat suara sisa dan rusak tersebut, dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor KPU Klaten, Selasa malam, 26 November 2024 dan disaksikan pejabat dari kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu Klaten. 

Ketua KPU Kabupaten Klaten, Primus Supriono, menyebutkan 147 surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 5.158 surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang sisa dan rusak.

Surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten yang sisa atau rusak itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
 

Baca juga: 609 TPS di Sumatra Barat Blank Spot

“Pemusnahan sisa surat suara termasuk yang rusak, seperti berbayang, sobek, dan terlipat harus dimusnahkan agar tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak benar,” papar Ketua KPU Klaten. 

Sebelum pemusnahan surat suara sisa dan rusak dilakukan, KPU Klaten menggelar doa bersama memohon agar pilkada tertib, aman, dan damai. Doa disampaikan secara agama Islam, Kristen, Katolik, dan Hindu.

Setelah doa bersama selesai dilanjutkan potong tumpeng yang dilakukan oleh Ketua KPU Klaten Primus Supriono, dan potongan tumpeng diberikan kepada Suharso, Ketua PPK Kecamatan Manisrenggo. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)