Konferensi pers penangkapan dua pelaku pungli di pantai selatan/Polres Malang.
Daviq Umar Al Faruq • 22 November 2024 19:13
Malang: Polres Malang menangkap dua pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan pantai Selatan di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dua pelaku tersebut ditangkap lantaran membuat resah wisatawan yang tengah berwisata Pantai Selok Banyu Meneng, Bantur, dengan menarik retribusi secara tidak wajar.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan, kedua pelaku ini berinisial MZA, 53, dan JK, 58, adalah warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur. Penangkapan dilakukan oleh Polres Malang pada Minggu 17 November 2024.
“Kami berhasil mengamankan dua pelaku terkait pungutan liar di kawasan Pantai Selok Banyu Meneng, Kabupaten Malang,” katanya, Jumat, 22 November 2024.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan mahalnya tarif retribusi masuk kawasan wisata Pantai Selok Banyu Meneng. Dadang menegaskan bahwa praktik pungli ini tidak hanya meresahkan wisatawan, tetapi juga mencoreng nama baik pariwisata Kabupaten Malang.
“Kami mendapatkan informasi bahwa sering terjadi pungutan-pungutan di pintu masuk kawasan wisata. Hal ini sangat merugikan wisatawan dan pelaku ekonomi setempat,” jelasnya.
Sebelum penangkapan, petugas Polres Malang melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai wisatawan. Saat penyisiran dilakukan, para pelaku tertangkap tangan sedang meminta uang retribusi yang tidak sesuai aturan.
Modus yang digunakan pelaku adalah menarik tarif masuk hingga Rp70 ribu per wisatawan, jauh di atas tarif resmi sebesar Rp15 ribu. Selain itu, mereka tidak memberikan tiket resmi kepada pengunjung.
“Anggota kami melakukan penyelidikan ke sana dan bawa benar memang anggota kami masuk dan membayar Rp70 ribu akan tetapi tidak diberikan karcis,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga bendel tiket masuk wisata, buku catatan, dan uang tunai sebesar Rp8.250.000 yang diduga hasil pungli. Setelah diverifikasi, hanya Rp5,3 juta dari jumlah tersebut yang sesuai dengan tiket resmi, sementara sisanya adalah hasil pungli ilegal.
“Setelah kita hitung-hitung terkait karcis yang keluar bahwasanya cuma Rp5,3 juta, sisanya itu di luar dari karcis yang sudah dikasihkan kepada wisatawan yang masuk ke Pantai Selok tersebut,” tandasnya.
Dadang menegaskan bahwa langkah tegas ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan serta menjaga reputasi objek wisata Kabupaten Malang. Selain itu, penertiban ini juga diharapkan melindungi pelaku ekonomi lokal yang menggantungkan penghasilan dari pariwisata.
“Jika praktik pungli ini dibiarkan, dampaknya bisa menurunkan jumlah kunjungan wisatawan dan merugikan masyarakat setempat,” tambah Dadang.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Malang. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan juncto Pasal 374 KUHP sub Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.