Sengketa Hasil Pemilu 2024 Tak Halangi KPU Siapkan Pilkada 2024

Anggota KPU Idham Kholik. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Sengketa Hasil Pemilu 2024 Tak Halangi KPU Siapkan Pilkada 2024

Tri Subarkah • 17 April 2024 11:28

Jakarta: Proses sengketa hasil Pemilu 2024 yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tidak menghalangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar tahapan Pilkada 2024 yang rencananya dilaksanakan pada 27 November 2024. Anggota KPU RI Idham Holik menyebut pihaknya bakal menyelenggarakan dua rapat koordinasi dalam waktu dekat.

Rapat koordinasi pertama terkait evaluasi pembentukan badan ad hoc Pemilu 2024 dan persiapan pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024. Sedangkan rapat kedua digelar dalam rangka persiapan penyerahan dukungan pencalonan perseorangan bakal pasangan calon alias calon independen.

Menurut Idham, KPU sudah melaksanakan tahapan persiapan penyelenggaraan Pilkada 2024 seiring ditetapkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 pada akhir Januari lalu.

"Sambil melaksanakan tahapan penyelesaian dalam hal ini Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), baik itu untuk pilpres ataupun pileg, KPU terus mempersiapkan tahapan Pilkada Serentak Nasional 2024," kata Idham melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 April 2024.
 

Baca juga: 

NasDem Pastikan Calon Terbaik untuk Pilkada 2024



Idham meyakini gelaran Pilkada 2024 dapat berjalan sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang tentang Pilkada. Semua itu dapat terwujud dengan tekad dan kesungguhan serta komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan Pilkada 2024.

Berdasarkan Lampiran PKPU Nomor 2/2024, KPU mulai melaksanakan pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Pembentukan dimulai hari ini hingga awal November mendatang.

Sementara itu, tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang ada di depan mata selanjutnya ialah pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan atau independen. Tahapan ini dimulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)