Perkelahian Sopir Bajaj Vs Jukir Gara-gara Utang

Juru parkir dan sopir bajaj di Kemayoran, Jakpus, terlibat cekcok. Foto: Tangkapan layar Instagram @balewartawanjakpus10.

Perkelahian Sopir Bajaj Vs Jukir Gara-gara Utang

Medcom • 20 February 2024 13:03

Jakarta: Perkelahian antar sopir Bajaj dan Juru Parkir (Jukir) di Jalan Kodam Raya, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, dilatarbelakangi adanya utang piutang. Jukir berhutang sebesar Rp130 ribu ke sopir bajaj.

“Setelah kita tangkap dan dalami kasusnya, keributan terjadi karena korban ATH nagih ke AS jukir. Terjadilah perselisihan hingga keributan antar keduanya,” ucap Kapolsek Kemayoran, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, Selasa 20 Februari 2024.

Arnold menjelaskan awal mula kejadian tersebut berawal saat tersangka utama, ATH, menemui kedua korban berinisial AS, 35 dan TA, 29 di salah satu minimarket di daerah Sumur Batu, Kemayoran, menagih utang. Namun mereka mengalami selisih paham yang berakhir APH dipukuli oleh kedua korban.

Tak terima dengan perlakuan pelaku, ATH kembali ke rumah untuk mengambil senjata tajam jenis arit dan menceritakan kejadian tersebut kepada dua saudaranya, yakni SU dan ST. Ketiga tersangka pun kemudian kembali tempat kejadian perkara (TKP) dan menyerang kedua korban di halaman parkir.

Kedua korban berusaha menyelamatkan diri dari pengeroyokan tersebut dengan berlari dan mengamankan diri di dalam minimarket. Sayangnya, ketiga tersangka mengejar korban dan melanjutkan aksinya.

“Pada saat kejadian, APH memukuli korban AS dan membacok korban berulang kali dengan arit. Sedangkan 2 tersangka lain memukuli korban TA dengan rak besi dan tangan kosong,” kata Arnold.
 

Baca juga: Satu Pelaku Perkelahian antara Sopir Bajaj dan Jukir di Kemayoran Ditangkap

Setelah melakukan aksinya, ketiga tersangka melarikan diri. Pihak minimarket pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kemayoran.

Lebih lanjut Arnold menjelaskan, korban AS mengalami luka sobek di bagian bibir, lutut kiri, mata kaki kiri, dan jari telunjuk kiri mengalami patah. Sementara korban TA mengalami luka memar. Kedua korban kini masih dirawat intensif di Rumah Sakit Yarsi Cempaka Putih.

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan empat barang bukti. Yakni, arit, dua rak besi, surat visum, dan baju korban.

“Tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” ucap Arnold.

Sebelumnya diberitakan, Sopir bajaj dan juru pakir (jukir) terlibat perkelahian di Jalan Kodam Raya, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu 17 Februari 2024, pukul 13.00 WIB. Peristiwa tersebut didalami pihak kepolisian.

Masih kami dalami motifnya," kata Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan saat dikonfirmasi, Minggu, 18 Februari 2024.

Kejadian tersebut terekam kamera dan viral di media sosial. Dalam video yang terekam di Instagram @balewartawanjakpus10, adu jotos terjadi di depan minimarket. (Medcom/Christian)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)