KPK Minta Pengusaha dan Pejabat BKPM Jelaskan Proses Perizinan Tambang di Malut

Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK Minta Pengusaha dan Pejabat BKPM Jelaskan Proses Perizinan Tambang di Malut

Candra Yuri Nuralam • 6 August 2024 06:43

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses proses perizinan tambang di Maluku Utara (Malut). Pendalaman dilakukan dengan memeriksa tiga saksi, beberapa waktu lalu.

“(Pemeriksaan) secara umum terkait gratifikasi dan TPPU AGK (mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba) serta perizinan usaha di Maluku Utara,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 Agustus 2024.

Tessa hanya mau memerinci tiga saksi itu yakni MTK, NY, dan HSM. Namun, berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, mereka yakni Komisaris PT Fajar Gemilang Muhammad Thariq Kasuba, wiraswasta Nio Yanthony, dan Direktur Hilirisasi Minerba BKPM Hasyim.

KPK enggan memerinci detail pemeriksaan saat ini. Informasi itu baru dibuka dalam persidangan.
 

Baca Juga: 

KPK Periksa Pejabat Kementerian ESDM di Kasus Abdul Gani Kasuba


Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.

KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan Abdul Gani. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.

KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul Gani. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)