Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Candra Yuri Nuralam • 6 August 2024 06:43
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses proses perizinan tambang di Maluku Utara (Malut). Pendalaman dilakukan dengan memeriksa tiga saksi, beberapa waktu lalu.
“(Pemeriksaan) secara umum terkait gratifikasi dan TPPU AGK (mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba) serta perizinan usaha di Maluku Utara,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 Agustus 2024.
Tessa hanya mau memerinci tiga saksi itu yakni MTK, NY, dan HSM. Namun, berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, mereka yakni Komisaris PT Fajar Gemilang Muhammad Thariq Kasuba, wiraswasta Nio Yanthony, dan Direktur Hilirisasi Minerba BKPM Hasyim.
KPK enggan memerinci detail pemeriksaan saat ini. Informasi itu baru dibuka dalam persidangan.
Baca Juga:
KPK Periksa Pejabat Kementerian ESDM di Kasus Abdul Gani Kasuba |