Bawaslu Apresiasi RIDO Batal Gugat Pilgub Jakarta ke MK

Ilustrasi. (Media Indonesia)

Bawaslu Apresiasi RIDO Batal Gugat Pilgub Jakarta ke MK

Vania Liu • 15 December 2024 11:54

Jakarta: Anggota Bawaslu RI, Puadi, angkat bicara mengenai keputusan Paslon Cagub-Cawagub Jakarta nomor urut 1, RK-Suswono yang tidak melanjutkan laporan terkait pelanggaran selama Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, ini adalah keputusan yang tepat.

"Keputusan paslon nomor urut 1 untuk tidak melanjutkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah langkah yang tepat," ujar Puadi, saat dihubungi Medcom.id, Minggu, 15 Desember 2024.

Menurut Puadi, hal ini mencerminkan sikap kenegarawanan dan penghormatan terhadap proses demokrasi yang sudah berjalan. Sehingga, patut keputusan tersebut diapresiasi.
 

Baca juga: Menang Satu Putaran, Rano Karno Siap Langsung Kerja

Sebelumnya, Cagub Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil(RK) menyampaikan alasan batalnya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Jakarta. Dia menjelaskan batalnya gugatan diajukan merupakan hasil musyawarah tim pemenangan.

RK mengatakan, setiap keputusan selalu dimusyawarahkan. Dalam musyawarah tersebut akhirnya semua sepakat untuk menjaga situasi tetap kondusif sehingga menerima hasil akhir rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024.

Meskipun begitu, dia tetap mengatakan pihaknya banyak menemukan fakta-fakta yang mendukung untuk mengajukan gugatan ke MK. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)