Ilustrasi remisi penjara/Medcom.id.
Fachri Audhia Hafiez • 9 April 2024 16:36
Jakarta: Remisi jelang Idulfitri 1445 hijriah dibagikan. Ada 159.557 tahanan di Indonesia mendapatkan keringanan masa penahanan.
“Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 April 2024.
Pemotongan masa pemenjaraan berbeda tiap narapidana. Sebanyak 157.366 napi mendapatkan pengurangan masa hukuman sebagian.
Lalu, 977 tahanan langsung bebas atas remisi ini. Ada juga 1.214 anak binaan yang mendapatkan remisi dengan rincian 1.195 narapidana anak dikurangi masa pemenjaraan dan 19 tahanan anak bebas.
Potongan masa pemenjaraan mulai dari 15 hari sampai dua bulan. Hitungannya bergantung perilaku narapidana saat di penjara.
Baca: 128 Narapidana di Jabar Diusulkan Langsung Bebas usai Terima Remisi Idulfitri |