Ilustrasi. Medcom.id.
Siti Yona Hukmana • 2 December 2024 12:16
Jakarta: Polisi menetapkan remaja berinisial MAS, 14, yang membunuh ayahnya, APW, 40 dan neneknya RM, 69 sebagai tersangka. Kasus pembunuhan terjadi di kediamannya Cilandak, Jakarta Selatan.
"Iya tersangka," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan Senin, 2 Desember 2024.
Nurma mengatakan MAS dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat yang berakibat luka berat dan mati.
"(Jeratan) Pasal 338 subsider 351 KUHP," ujar Nurma.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan meski menjadi tersangka MAS tidak ditahan melainkan dititip di rumah aman di Badan Pemasyarakatan (Bapas). Hal tersebut lantaran status tersangka yang masih di bawah umur. Aturan ini mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Polisi mengaku sudah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dinas PA, psikolog anak, dan Badan Pemasyarakatan (Bapas).
"Sesuai aturan peraturan undang-undang tersebut. Nanti, anak sebagai pelaku tidak ditahan di Polres tetapi dititip di rumah aman atau safe house milik Bapas," kata Ade Rahmat.
Baca juga: Tidak Dipenjara, Remaja Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak Dititip di Rumah Aman |