Penyelundupan sabu-sabu seberat 19.846,43 gram berhasil digagalkan(Doc Bea Cukai)
Media Indonesia • 21 November 2024 22:35
Palu: Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim), Bea Cukai Pantoloan, PSO Bea Cukai Pantoloan, dan Bea Cukai Nunukan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap penyelundupan narkotika golongan I jenis metamfetamina (sabu-sabu) asal Tawau, Malaysia tujuan Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Senin, 18 November 2024. Dalam operasi ini Bea Cukai dan BNN menindak 19.846,43 gram sabu dan mengamankan tiga orang diduga tersangka berinisial H, N, dan I.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Sri Lestari Pujiastuti mengatakan pada Minggu, 17 November pukul 22.00 Wita pihaknya menemukan pergerakan kapal mencurigakan di sekitar Teluk Palu. Menindaklanjutinya, dua unit kapal patroli Bea Cukai pun segera melakukan pengejaran dan mendesak objek ke bibir pantai. Berujung kandas, kapal pelaku pun ditinggalkan dan pelaku melarikan diri ke hutan di pinggiran Teluk Palu.
Dalam pemeriksaan terhadap kapal dan pencarian di sekitar area hutan, akhirnya pada pukul 05.00 Wita, tim gabungan menemukan dua orang terduga tersangka, H dan N. Keduanya membawa jeriken diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 19.846,43 gram.
Baca: Pemerintah Mesti Ungkap Prosedur Pengembalian Mary Jane |