Operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di awal bulan Ramadan 2025. Dokumentasi/ Bea Cukai Malang.
Daviq Umar Al Faruq • 5 March 2025 13:22
Malang: Bea Cukai Malang terus menggencarkan operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di awal bulan Ramadan 2025. Terbaru ratusan ribu batang rokok ilegal berhasil disita dalam dua operasi terpisah di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.
Operasi pertama dilakukan pada Jumat 28, Februari 2025 di sebuah toko di Jalan Terong, Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Berdasarkan informasi dari masyarakat, toko tersebut diduga menjual rokok ilegal.
Mendapat informasi tersebut, petugas Bea Cukai Malang langsung menindaklanjuti. Saat didatangi, petugas menemukan 486 bungkus rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai, dengan total 9.608 batang.
"Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan Sigaret Putih Mesin (SPM)," kata Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, Rabu, 5 Maret 2025.
Baca: Penyeragaman Kemasan Rokok Bikin Industri Tembakau Tertekan
|