Hasto Gugat Keabsahan Jabatan Setyo Budiyanto Cs, KPK Siap Melawan

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Metrotvnews.com/Candra

Hasto Gugat Keabsahan Jabatan Setyo Budiyanto Cs, KPK Siap Melawan

Candra Yuri Nuralam • 31 January 2025 08:03

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) santai menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga Antirasuah siap melakukan perlawanan.

“Yang pertama, gugatan-gugatan tersebut KPK sudah berpengalaman, tidak hanya di perkara itu saja, tetapi di perkara-perkara lain, baik lembaganya yang digugat maupun personelnya yang digugat, tata cara penyidikannya digugat. KPK selalu siap untuk mengantisipasi hal tersebut,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.

Tessa meyakini jabatan Ketua KPK Setyo Budiyanto cs sah berdasarkan aturan yang berlaku. Keputusan penetapan Hasto sebagai tersangka juga diyakini tidak melanggar aturan.

“Beberapa kali saya sering sampaikan kepada rekan-rekan untuk melakukan penetapan tersangka, untuk melakukan proses upaya paksa di KPK itu membutuhkan cara dan waktu yang tidak mudah, tidak singkat, ada prosesnya,” ujar Tessa.

KPK juga tidak mau menahan kerjaannya saat Hasto menggugat ke MK. Fungsi Lembaga Antirasuah dipastikan tidak terganggu.

“Kita kembali ke pertanyaan gugatan keabsahan lima pimpinan KPK, tentunya KPK tetap bekerja sesuai tugas dan fungsinya bila nanti gugatan tersebut diajukan, dalam hal ini kemungkinan besar ke MK,” ucap Tessa.
 

Baca Juga: 

Komisioner KPK tak Masalah Digugat Hasto Kristiyanto ke MK


KPK memastikan diri akan hadir jika dipanggil MK sebagai pihak tergugat. Meskipun, penetapan jabatan komisioner bukan urusan instansinya.

“Sepanjang pengetahuan saya itu masuk di ranah legislatif, sampai dengan pansel, dan lain-lainnya,” kata Tessa.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mau menggugat keabsahan jabatan pimpinan KPK Jilid VI. Mereka menilai ada kesalahan formil dalam posisi yang diemban Ketua KPK Setyo Budiyanto cs.

“Bagi kami, para pimpinan yang diangkat secara tidak sah ini tidak mempunyai kewenangan untuk memutus atau bertindak atas nama KPK,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Januari 2024.

Maqdir mengatakan kubu Hasto bakal menggugat jabatan Setyo cs ke MK. Instansi itu dinilai paling bisa mencopot jabatan para komisioner KPK.

“Inilah yang hendak kami uji di Mahkamah Konstitusi, sebab tidak ada lembaga atau pejabat dalam tingkat apa pun yang sah menurut hukum dapat mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi,” ucap Maqdir.

Kubu Hasto menilai Setyo cs merupakan produk gagal karena hasil pilihan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Padahal, pengesahan dilakukan Presiden Prabowo Subianto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)