ilustrasi medcom.id
Media Indonesia • 6 June 2024 19:45
Cirebon: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon siap untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait penghitungan ulang dan pemungutan suara ulang (PSU). Komisioner KPU Kota Cirebon, Hasan Basri, menjelaskan putusan yang dikeluarkan oleh MK hari ini terkait dengan perselisihan hasil pemilu Kota Cirebon 2024 di daerah pemilihan (dapil) II Kecamatan Lemahwungkuk. MK memutuskan dilakukan hitung ulang di TPS 14 Kelurahan Panjunan dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 62 Kelurahan Pegambiran.
"Kami siap melaksanakan putusan MK. Saat ini kami tinggal menunggu arahan dari KPU RI," tutur Hasan, Kamis, 6 Juni 2024.
Baca: NasDem akan Bangun Koalisi Strategis untuk Pilgub Jabar |