Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. (Dok. Wikipedia)
Candra Yuri Nuralam • 24 December 2024 08:08
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) sekaligus mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak dengan alasan wafat. Keputusan itu tidak berlaku untuk pihak berperkara lain.
“Ketika salah satu tersangka meninggal, yang dihentikan bukan materi perkaranya, tetapi, terhadap tersangka yang meninggal saja,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada Metrotvnews.com, Selasa, 24 Desember 2024.
Fitroh menjelaskan, proses pemberkasan perkara untuk tersangka lain dalam kasus suap pengurusan IUP di Kaltim masih dilakukan penyidik. Konstruksi kasus rasuah juga tidak hilang meski Awang wafat.
“Untuk tersangka lain tidak serta merta berhenti, dan tetap dilanjutkan,” ucap Fitroh.
Baca juga: Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Meninggal, KPK Bakal Hentikan Kasusnya |