SP3 Kasus Awang Faroek Tak Berlaku untuk Tersangka Lain

Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. (Dok. Wikipedia)

SP3 Kasus Awang Faroek Tak Berlaku untuk Tersangka Lain

Candra Yuri Nuralam • 24 December 2024 08:08

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) sekaligus mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak dengan alasan wafat. Keputusan itu tidak berlaku untuk pihak berperkara lain.

“Ketika salah satu tersangka meninggal, yang dihentikan bukan materi perkaranya, tetapi, terhadap tersangka yang meninggal saja,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada Metrotvnews.com, Selasa, 24 Desember 2024.

Fitroh menjelaskan, proses pemberkasan perkara untuk tersangka lain dalam kasus suap pengurusan IUP di Kaltim masih dilakukan penyidik. Konstruksi kasus rasuah juga tidak hilang meski Awang wafat.

“Untuk tersangka lain tidak serta merta berhenti, dan tetap dilanjutkan,” ucap Fitroh.
 

Baca juga: Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Meninggal, KPK Bakal Hentikan Kasusnya

Menurut Fitroh, penerbitan SP3 untuk tersangka yang meninggal dunia sesuai dengan aturan yang berlaku. KPK juga tidak bisa memaksakan kehendak karena pihak berperkaranya sudah tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.

“Makanya, terhadap tersangka tidak bisa lagi dimintai pertanggungjawaban secara pidana, jadi, bukan penghentian materi perkaranya,” ujar Fitroh.

Awang Faroek meninggal pada Minggu, 22 Desember 2024. Selain dia, masih ada dua tersangka lain dalam kasus dugaan suap IUP di Kaltim yakni Ketua Kadin Kalimantan Timur (Kaltim) Dayang Donna Faroek dan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra (ROC).

Perkara itu naik ke penyidikan sejak 19 September 2024. KPK sudah meminta status cegah untuk para tersangka itu. KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi di Kaltim. Termasuk rumah Awang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)