Kasus Korupsi dan TPPU Duta Palma, Kejagung Sita Uang Rp1,4 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp288 miliar terkait kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. Medcom.id/Siti Yona

Kasus Korupsi dan TPPU Duta Palma, Kejagung Sita Uang Rp1,4 Triliun

Siti Yona Hukmana • 3 December 2024 16:52

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan empat kali penyitaan uang tunai dengan jumlah fantastis pada tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan tersangka korporasi kasus Duta Palma Group. Total uang yang disita mencapai Rp1,4 triliun.

"Sejak korporasi ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, setidaknya penyidik sudah melakukan empat kali penyitaan terhadap uang," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Desember 2024.

Dia memerinci penyitaan pertama dilakukan terhadap PT Asset Pacific pada akhir September 2024. Jumlah uang yang disita Rp450 miliar.

Beberapa hari setelahnya, Kejagung menyita uang senilai Rp372 miliar dari PT Asset Pacific. Uang hasil kejahatan tersebut disita dari dua tempat berbeda, yakni di Menara Palma dan Gedung Palma Tower di Jakarta Selatan.

Kemudian, penyitaan ketiga dilakukan pada pertengahan November 2024. Saat itu, penyidik pada Jampidsus Kejagung menyita uang Rp301 miliar dari PT Darmex Plantation.

Terbaru, penyidik menyita uang Rp288 miliar dari seorang saksi berinisial RI. Uang itu sengaja disamarkan PT Darmex Plantation kepada rekening RI yang diduga merupakan mantan saudara ipar Surya Darmadi, bos Duta Palma Group.

"Jadi kalau kita total setidaknya sudah ada Rp1,4 triliun lebih uang yang sudah disita, diamankan oleh penyidik pada perkara ini," beber Harli.
 

Baca Juga: 

Kejagung: Uang Rp288 Miliar Disita dari Mantan Ipar Surya Darmadi


Harli mengatakan uang hasil penyitaan telah dititipkan di bank penitipan. Dipastikan barang bukti uang tersebut disimpan di tempat yang terjamin keamanannya.

"Jadi supaya tidak ada pertanyaan-pertanyaan, karena uang ini bukan sedikit dan ini terkait dengan kepentingan negara, maka pnyidik sangat taat terhadap prinsip itu," pungkas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.

Kasus korupsi dengan tersangka utama Surya Darmadi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini dipastikan terus berproses. Ada tujuh tersangka korporasi yang ditetapkan Kejagung.

Ada lima korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu. Kelima tersangka korporasi itu adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Sedangkan, dua perusahaan lainnya yakni PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti) ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Perusahaan ini diduga ditugaskan melakukan pencucian uang hasil korupsi tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)