Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp288 miliar terkait kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 3 December 2024 16:52
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan empat kali penyitaan uang tunai dengan jumlah fantastis pada tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan tersangka korporasi kasus Duta Palma Group. Total uang yang disita mencapai Rp1,4 triliun.
"Sejak korporasi ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, setidaknya penyidik sudah melakukan empat kali penyitaan terhadap uang," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Desember 2024.
Dia memerinci penyitaan pertama dilakukan terhadap PT Asset Pacific pada akhir September 2024. Jumlah uang yang disita Rp450 miliar.
Beberapa hari setelahnya, Kejagung menyita uang senilai Rp372 miliar dari PT Asset Pacific. Uang hasil kejahatan tersebut disita dari dua tempat berbeda, yakni di Menara Palma dan Gedung Palma Tower di Jakarta Selatan.
Kemudian, penyitaan ketiga dilakukan pada pertengahan November 2024. Saat itu, penyidik pada Jampidsus Kejagung menyita uang Rp301 miliar dari PT Darmex Plantation.
Terbaru, penyidik menyita uang Rp288 miliar dari seorang saksi berinisial RI. Uang itu sengaja disamarkan PT Darmex Plantation kepada rekening RI yang diduga merupakan mantan saudara ipar Surya Darmadi, bos Duta Palma Group.
"Jadi kalau kita total setidaknya sudah ada Rp1,4 triliun lebih uang yang sudah disita, diamankan oleh penyidik pada perkara ini," beber Harli.
Baca Juga:
Kejagung: Uang Rp288 Miliar Disita dari Mantan Ipar Surya Darmadi |