Banding Putusan Sela Gazalba, Guru Besar Unair: 95% Perlawan KPK Pasti Berhasil

Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri

Banding Putusan Sela Gazalba, Guru Besar Unair: 95% Perlawan KPK Pasti Berhasil

Candra Yuri Nuralam • 30 May 2024 13:34

Jakarta: Guru Besar Hukum Pidana UNAIR Nur Basuki menyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memenangkan gugatan putusan sela yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Argumen majelis yang mengabulkan eksepsi terdakwa kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang itu dinilai lemah.

“Ini menurut saya loh ya, 95 persen perlawanan yang diajukan KPK pasti akan berhasil. Kalau yang 5 persen itu kan urusannya lain,” kata Guru Besar Hukum Pidana UNAIR Nur Basuki berdasarkan keterangannya di Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024.

Basuki menjelaskan salah satu argumen hakim yang lemah yakni soal permintaan surat delegasi dari jaksa agung untuk penuntutan yang dilakukan KPK. Berkas itu tidak dibutuhkan jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Basuki meyakini Gazalba akan ditahan lagi untuk persidangan kasusnya. Namun, kemungkinan itu bisa hilang jika ada faktor lain di luar unsur hukum.

“Kalau dari sisi argumentasi maupun dari sisi dasar hukum yang ada, ya menurut saya itu (surat delegasi dari jaksa agung) pendapat yang kurang tepat,” ucap Basuki.
 

Baca: Putusan Sela Pembebasan Gazalba Saleh Mengebiri Independensi KPK

Gazalba sudah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 27 Mei 2024, malam. Dia enggan memberikan komentar usai keluar dari penjara sementara itu.

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan kebebasan Gazalba ini merupakan bagian dari perintah hakim. Lembaga Antirasuah tidak bisa menahannya lagi saat ini.

“Secara teknis untuk sementara terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim dimaksud,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)