Konferensi pers di Polres Batu. Metrotvnews.com/ Daviq Umar Al Faruq.
Daviq Umar Al Faruq • 11 October 2024 16:58
Batu: Polisi telah menangkap pelaku kasus penembakan pasangan suami istri (pasutri) yang terjadi di depan Kantor Kelurahan Temas, Jalan Wukir Nomor 160, Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur. Pelaku mengaku belajar merakit senjata api dari media sosial (medsos).
"Beliau (pelaku) belajar dari media sosial inisial F. Jadi cara merakit senpi (senjata api) itu ada di situ," kata Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, saat konferensi pers di Polres Batu, Jumat 11 Oktober 2024.
Pelaku dalam kasus penembakan ini berinisial MS, (52), warga Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Pelaku ditangkap saat berada di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada Kamis 10 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
Andi menegaskan saat menjalankan aksinya, pelaku menembakkan senjata api rakitan dengan menggunakan tangan kiri dan tanpa perhitungan. Pelaku diketahui sudah mengenal senjata api rakitan sejak tiga tahun belakangan.
"Menembaknya bukan dengan cara yang profesional. Apalagi menembakkan dengan tangan kiri. (Belajar memegang senjata api) kurang lebih sejak tiga tahun yang lalu mempelajari dari medsos tadi," ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah beraksi di dua tempat kejadian perkara (TKP). TKP pertama di Perempatan Arhanud, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Selasa 1 Oktober 2024 sekitar pukul 15.30 WIB.
TKP kedua berada di depan Kantor Kelurahan Temas, Jalan Wukir, Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 13.50 WIB. Motif pelaku melakukan penembakan karena merasa gelisah saat ada yang membuntutinya.
"Yang menggerakkan untuk menembak karena merasa diikuti, dibuntuti, dan sebagainya. Kita masih melakukan pendalaman ada apa di balik itu, apa yang menyebabkan munculnya perasaan-perasaan demikian," jelasnya.
Saat ini Polres Batu masih mendalami kasus penembakan tersebut. Selanjutnya, penyidik juga bakal memeriksa kejiwaan dan kesehatan mental dari pelaku, serta keterkaitannya dengan obat-obatan terlarang.
"Korban bukan dipilih, namun siapapun selama di jalan ketika mendekati korban dan korban merasa seperti dibuntuti, perasaan itu timbul maka itu bisa menjadi korban," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 351 KUHP Ayat 2 tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun pidana penjara. Meski begitu, ancaman hukuman masih untuk pelaku masih bisa berubah.