Ilustrasi TPS. (Metrotvnews.com/Meilikhah)
Triawati Prihatsari • 29 November 2024 09:42
Karanganyar: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 1 Desa Kwangsan, Kecamatan Jumapolo. PSU di TPS tersebut dijadwalkan pada Sabtu, 30 November 2024.
"PSU digelar di TPS 1 Desa Kwangsan karena dalam proses penghitungan suara di TPS tersebut terjadi selisih atau jumlah surat suara yang berbeda dengan jumlah pemilih hadir ke TPS," ujar Ketua KPU Karanganyar Daryono, di Karanganyar, Jumat, 29 November 2024.
Menurutnya, terjadi selisih lebih dan kurang dari pilgub dan pilbup dibandingkan dengan daftar hadr. Jumlah toral pemilih dalam DPT TPS 1 Desa Kwangsan sebanyak 489 pemilih.
Sedangkan pemilih yang hadir ke TPS pada Rabu, 27 November 2024, tercatat sebanyak 326 pemilih. Saat proses penghitungan suara diketahui jumlah surat suara untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur (pilgub) hanya 324 surat suara, sehingga ada kekurangan dua surat suara.
Baca juga: Pengamanan Rekapitulasi Suara Tingkat PPK di Sungai Penuh Diperketat usai Pembakaran Kotak Suara |