PPP Beri Bantuan Hukum kepada Ketua DPRD Rembang

Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono. Medcom.id/Fachri

PPP Beri Bantuan Hukum kepada Ketua DPRD Rembang

Kautsar Widya Prabowo • 13 July 2024 14:55

Jakarta: Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan memberikan pendampingan hukum kepada Ketua DPRD Rembang, Supadi. Kader PPP itu tengah ditahan pemerintah Arab Saudi akibat diduga melanggar keimigrasian terkait haji.

"Kita bisa memberikan bantuan-bantuan, termasuk nanti tentu memberikan pendampingan hukum (di) Arab Saudi," ujar Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP Mardiono di Gedung DPP PPP, dikutip Sabtu, 13 Juli 2024.

Sekjen PPP Arwani Thomafi diperintahkan terus memantau perkembangan Supadi. Mardiono berharap Pemerintah Arab Saudi memberikan keringanan hukum.

"Mudah-mudahan nanti mereka bisa diberi pengampunan," jelas dia.

Mardiono tak menjelaskan secara jelas ihwal sanksi yang bakal diberikan kepada kadernya. Hal ini terkait dugaan Supadi menunaikan ibadah haji menggunakan visa ziarah.

"Ya kita sedang melakukan kajian-kajian itu ya. Memang di satu pihak kita juga mendorong untuk tertibnya para jamaah-jamah haji khususnya dari Indonesia," ujar dia.
 

Baca Juga: 

PPP Turut Cari Keberadaan Ketua DPRD Rembang


Sebelumnya, Supadi dikabarkan hilang saat menunaikan ibadah haji. Setelah ditelusuri, Supadi ternyata dalam rumah detensi imigrasi dan tengah menunggu sidang lanjutan.

Dari hasil pertemuan dengan Kementerian Luar Negeri dan KJRI, diperoleh informasi bahwa, Supadi, ditahan oleh otoritas Arab Saudi, karena melanggar keimigrasian. Dia terjaring razia, saat berada di tempat temannya.

"Izin cuti Ketua DPRD itu 31 Mei sampai dengan 25 Juni 2024. Namun, usai cuti tidak ada kabar beritanya dan hanphonenya tidak bisa di hubungi. Setelah dilakukan pertemuan dengan Kemenlu, diketahui Ketua DPRD ditahan di Arab Saudi karena melanggar keimigrasian," kata Wakil Ketua DPRD Rembang, M Bisri Cholil Laqouf, di Rembang, Rabu, 10 Juli 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)