Pengamat: Kecil Kemungkinan MK Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id

Pengamat: Kecil Kemungkinan MK Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran

Faustinus Nua • 21 April 2024 01:35

Jakarta: Pengamat hukum tata negara Titi Anggraini mengungkapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tak akan mendiskualifikasi calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sengketa Pilpres 2024. Meski ada dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif, MK dinilai bakal tetap pragmatis dalam putusannya.

"Saya berpendapat sangat kecil kemungkinan MK akan mendiskualifikasi paslon Prabowo-Gibran apabila merujuk sejarah MK yang pascasengketa hasil Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010, tidak pernah lagi mendiskualifikasi paslon karena alasan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif," ujar Titi kepada Media Indonesia, Sabtu, 20 Apri 2024.

Titi tak menampik MK pernah mendiskualifikasi pasangan calon dalam pemilihan umum. Namun, putusan itu diberikan kepada pihak yang terbukti tidak memenuhi persyaratan sebagai calon.

"Misalnya, karena berstatus warga negara asing atau mantan terpidana yang belum melewati masa jeda lima tahun," ucap dia.

Menurut Titi, MK sulit mempersoalkan konstitusionalitas pencalonan Gibran. Pasalnya, pencalonan Gibran merupakan hasil dari putusan MK yang sarat akan kepentingan.

"MK kecil kemungkinan akan mempersoalkan konstitusionalitas pencalonan Gibran terkait Putusan MK No.90/PUU-XXI/2024 mengingat MK sendiri jadi bagian dari permasalahan tersebut, sehingga kemungkinan besar MK akan tetap pragmatis," ujar dia.
 

Baca Juga: 

Pengamat: MK Harus Putuskan Sengketa Pemilu Secara Objektif Demi Demokrasi


Selain itu, MK masih akan berpegangan pada pendekatan determinatif mengaitkan antara pelanggaran yang terjadi dengan signifikansi pada pengaruh terhadap perolehan suara hasil pemilu.

Maksimal, kata dia, MK akan memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah wilayah yang terbukti terjadi kecurangan. Namun, hal itu tidak serta merta berdampak signifikan pada perolehan suara paslon 02.

"Oleh karena itu, paling maksimal yang akan diputuskan MK adalah pemungutan suara ulang di sejumlah wilayah yang dianggap terpapar pelanggaran pemilu yang mencederai azas dan prinsip pemilu. Bukan di seluruh TPS yang ada," kata dia.

MK akan membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres pada Senin, 22 April 2024. Dalam perkara tersebut, paslon 01 dan 03 meminta MK mendiskualifikasikan paslon 02.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)