2 Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Diserahkan ke Kejaksaan

Polisi mendatangi lagi TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat. (MGN/Reza Sunarya)

2 Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Diserahkan ke Kejaksaan

Media Indonesia • 6 February 2024 20:27

Subang: Dua tersangka kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu alias Amel di Jalancagak, Subang, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang, Selasa, 6 Februari 2024. Polisi tidak hanya menyerahkan kedua tersangka, sejumlah barang bukti termasuk kendaraan Alphard dan sepeda motor turut diserahkan sebagai barang bukti.

Tersangka M Ramdanu atau Danu datang lebih dulu ke Kejari Subang dengan didampingi langsung oleh LPSK. Disusul kemudian tersangka Yosep Hidayah datang dengan pengawalan ketat pihak kepolisian dari Polda Jabar.

Tersangka Danu yang menggunakan baju tahanan, lebih memilih bungkam saat diberondong sejumlah pertanyaan Media. Berbeda dengan tersangka Yosep justru dengan lantang mengaku siap dalam menjalankan persidangan nantinya.

Dengan dilakukannya penyerahan tahap 2 dari pihak Kepolisian Polda Jawa Barat ke Kejaksaan Subang, kedua tersangka tinggal menunggu jadwal persidangan yang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Subang.
 

Baca: Polisi Cari Golok yang Dipakai Tersangka Mengeksekusi Ibu-Anak di Subang

"Hari saya mendampingi Danu,yang hari ini penyerahan tahap 2 dari pihak Polda Jawa Barat ke Kejaksaan. Tadi juga sudah dilakukan pemeriksaan administrasi, mungkin dia Minggu ke depan akan mulai di sidangkan" Kata Pengacara Danu, Ahid Sahroni, Selasa, 6 Februari 2024.

Ahid juga menyampaikan jika kliennya dalam keadaan sehat, dan selama dalam masa tahanan selalu mendapat kunjungan dari Lembaga Perlindungan saksi dan Korban,karena memang Danu dalam perlindungan LPSK. Penyidik Polda Jabar, sudah menahan Yosep dan Danu atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut.

Sementara 3 tersangka lainnya yaitu Mimin, Arighi dan Abi, belum ditahan atas dasar pertimbangan subjektif dari penyidik. Polisi menjerat kelimanya dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.

Untuk barang bukti yang kini telah berada di Kejari Subang di antaranya, mobil Alphard tempat Tuti dan Amel ditemukan tewas, dua kendaraan roda dua, serta satu unit kendaraan minibus milik korban Amel.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)