Polisi mendatangi lagi TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat. (MGN/Reza Sunarya)
Media Indonesia • 6 February 2024 20:27
Subang: Dua tersangka kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu alias Amel di Jalancagak, Subang, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang, Selasa, 6 Februari 2024. Polisi tidak hanya menyerahkan kedua tersangka, sejumlah barang bukti termasuk kendaraan Alphard dan sepeda motor turut diserahkan sebagai barang bukti.
Tersangka M Ramdanu atau Danu datang lebih dulu ke Kejari Subang dengan didampingi langsung oleh LPSK. Disusul kemudian tersangka Yosep Hidayah datang dengan pengawalan ketat pihak kepolisian dari Polda Jabar.
Tersangka Danu yang menggunakan baju tahanan, lebih memilih bungkam saat diberondong sejumlah pertanyaan Media. Berbeda dengan tersangka Yosep justru dengan lantang mengaku siap dalam menjalankan persidangan nantinya.
Dengan dilakukannya penyerahan tahap 2 dari pihak Kepolisian Polda Jawa Barat ke Kejaksaan Subang, kedua tersangka tinggal menunggu jadwal persidangan yang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Subang.
Baca: Polisi Cari Golok yang Dipakai Tersangka Mengeksekusi Ibu-Anak di Subang |