7.614 Orang Masuk Daftar Pencegahan dari Imigrasi

Sebanyak 7.614 orang masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dalam kurun waktu Januari-September 2024. Dok Imigrasi

7.614 Orang Masuk Daftar Pencegahan dari Imigrasi

Imanuel R Matatula • 24 September 2024 13:54

Jakarta: Sebanyak 7.614 orang masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dalam kurun waktu Januari-September 2024. Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyebut peningkatan jumlah cekal ini tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan negara.

“Petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar wilayah Indonesia dalam hal mereka masih punya kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan, misalnya sangkutan pajak dan sebagainya,” kata Silmy dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 September 2024.

Silmy menjelaskan dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, orang asing bisa ditolak masuk ke Indonesia maksimal selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya. Sebelumnya, jangka waktu penangkalan sama seperti pencegahan, yakni enam bulan.

“Namun perpanjangan penangkalan juga tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan orang asing. Dalam penjelasan Pasal 102 Ayat (3) UU Keimigrasian disebutkan penangkalan seumur hidup dapat diterapkan apabila Indonesia dan negara asal orang asing menganggap perbuatan yang bersangkutan sebagai tindak pidana. Contohnya yang paling berat antara lain peredaran narkotika dan terorisme,” ucap dia.
 

Baca Juga: 

Berantas Perdagangan Orang, Pencegahan PMI Ilegal Mutlak


Dari total 7.614 orang yang dicekal, sebanyak 602 orang merupakan pencegahan sementara, 7.012 orang merupakan penangkalan (penolakan masuk orang asing ke Indonesia). Sebanyak 1.644 orang asing yang ditangkal (23,5 persen) masuk dalam daftar tangkal untuk pertama kali, dan 76,5 persen telah diperpanjang masa penangkalannya.

Sementara itu, 518 orang yang masuk daftar pencegahan merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum. Begitu pula dengan 84 lainnya yang merupakan orang asing. Mereka dicegah karena belum menuntaskan kewajibannya di Indonesia.

Peningkatan jumlah penangkalan sebanyak 7.012 orang ini tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan negara, terutama dari ancaman kejahatan transnasional, seperti narkoba, penyelundupan manusia, perdagangan orang, serta ancaman masuknya pelaku kejahatan seksual.

"Ini cerminan komitmen kami dalam menjaga keamanan negara. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Selain itu, kebijakan ini bertujuan melindungi kepentingan nasional dan mencegah masuknya unsur-unsur yang tidak diinginkan," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)