Sebanyak 7.614 orang masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dalam kurun waktu Januari-September 2024. Dok Imigrasi
Imanuel R Matatula • 24 September 2024 13:54
Jakarta: Sebanyak 7.614 orang masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dalam kurun waktu Januari-September 2024. Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyebut peningkatan jumlah cekal ini tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan negara.
“Petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar wilayah Indonesia dalam hal mereka masih punya kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan, misalnya sangkutan pajak dan sebagainya,” kata Silmy dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 September 2024.
Silmy menjelaskan dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, orang asing bisa ditolak masuk ke Indonesia maksimal selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya. Sebelumnya, jangka waktu penangkalan sama seperti pencegahan, yakni enam bulan.
“Namun perpanjangan penangkalan juga tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan orang asing. Dalam penjelasan Pasal 102 Ayat (3) UU Keimigrasian disebutkan penangkalan seumur hidup dapat diterapkan apabila Indonesia dan negara asal orang asing menganggap perbuatan yang bersangkutan sebagai tindak pidana. Contohnya yang paling berat antara lain peredaran narkotika dan terorisme,” ucap dia.
Baca Juga:
Berantas Perdagangan Orang, Pencegahan PMI Ilegal Mutlak |