Wacana Beri Amnesti 44 Ribu Narapidana Dinilai Sejalan dengan Penegakan HAM

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya. Foto. Metrotvnews.com/Anggitondi Martaon.

Wacana Beri Amnesti 44 Ribu Narapidana Dinilai Sejalan dengan Penegakan HAM

Devi Harahap • 13 December 2024 23:47

Jakarta: Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengatakan wacana pemerintah memberikan amnesti kepada 44 ribu narapidana dinilai jadi salah satu langkah strategis untuk menunjukan penghargaan atas Hak Asasi Manusia (HAM). Sekaligus, mengatasi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Komisi XIII tentu mengapresiasi tinggi dan menyambut baik rencana Presiden Prabowo untuk memberi amnesti. Kita akan rapatkan bersama di DPR secara formal setelah menerima surat resminya," ujar Willy kepada Media Indonesia, Jumat, 13 Desember 2024.

Menurut Willy, wacana memberikan amnesti terhadap puluhan ribu narapidana ini juga membuktikan komitmen tinggi pemerintah terhadap UUD 1945. Menurutnya, DPR akan siap memberikan dukungan pertimbangan yang diperlukan sebagaimana diamanatkan pasal 14 UUD 1945. 

"Kalau di media kita ikuti, ada 44 ribu daftar yang akan diusulkan. Ini akan menjadi catatan jumlah amnesti terbesar yang pernah ada di Indonesia. Kita perlu angkat topi untuk ini," ucap Willy.

Legislator dari dapil Jatim XI ini mengatakan pertimbangan kemanusiaan dan pengurangan kelebihan kapasitas perlu diterjemahkan dengan sebaik-baiknya. Menurutnya, ada beberapa kriteria narapidana yang berhak mendapat amnesti. 

"Saya kira, tepat juga yang disampaikan pak Menteri Hukum untuk mengusulkan narapidana penghinaan kepala negara, teman-teman aktivis, pembela HAM, mereka yang sakit dan butuh perawatan serius, termasuk narapidana yang seharusnya diberi rehabilitasi baik medis maupun psikologis," ungkapnya.
 

Baca juga: Bandar dan Pengedar Narkoba Dipastikan Tak Masuk Daftar Penerima Amnesti

Mantan aktivis 1998 ini juga mendukung pemberian amnesti terhadap terpidana yang terjerat kasus-kasus bermuatan pelindungan hak sipil politik warga negara. Terlebih, kata Willy, para narapidana yang secara kesehatan membutuhkan perawatan serius dan belum dapat difasilitasi di Lapas. 

"Pada masa pemerintahan yang lalu, amnesti pernah diberikan kepada narapidana kasus-kasus ITE yang menjadi sorotan publik. Demikian juga dengan pemberian amnesti terhadap narapidana aktivis politik, dan narapidana korban narkotika dan obat terlarang," kata Willy. 

Willy menyebut pemerintah juga pernah memberikan amnesti dan abolisi umum terhadap pihak-pihak yang pernah terlibat dalam gerakan kemerdekaan memisahkan diri dari NKRI. 

"Kalau kita lihat genealogi amnesti dari setiap periode pemerintahan di sana ada pertimbangan yang juga bisa menjadi referensi DPR saat ini," ungkapnya.

Willy mengatakan berbagai pertimbangan yang pernah diberikan DPR akan menjadi referensi dalam pertimbangan kepada Presiden. Ia berharap rencana pemerintah dapat segera diusulkan secara formal.

"Komitmennya sama, pertama nilai kemanusiaan, kedua, upaya rekonsiliasi, ketiga kebermanfaatan. Soal-soal parameter detailnya ya nanti kita bicarakan bersama," pungkasnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)