Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya. Foto. Metrotvnews.com/Anggitondi Martaon.
Devi Harahap • 13 December 2024 23:47
Jakarta: Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengatakan wacana pemerintah memberikan amnesti kepada 44 ribu narapidana dinilai jadi salah satu langkah strategis untuk menunjukan penghargaan atas Hak Asasi Manusia (HAM). Sekaligus, mengatasi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Komisi XIII tentu mengapresiasi tinggi dan menyambut baik rencana Presiden Prabowo untuk memberi amnesti. Kita akan rapatkan bersama di DPR secara formal setelah menerima surat resminya," ujar Willy kepada Media Indonesia, Jumat, 13 Desember 2024.
Menurut Willy, wacana memberikan amnesti terhadap puluhan ribu narapidana ini juga membuktikan komitmen tinggi pemerintah terhadap UUD 1945. Menurutnya, DPR akan siap memberikan dukungan pertimbangan yang diperlukan sebagaimana diamanatkan pasal 14 UUD 1945.
"Kalau di media kita ikuti, ada 44 ribu daftar yang akan diusulkan. Ini akan menjadi catatan jumlah amnesti terbesar yang pernah ada di Indonesia. Kita perlu angkat topi untuk ini," ucap Willy.
Legislator dari dapil Jatim XI ini mengatakan pertimbangan kemanusiaan dan pengurangan kelebihan kapasitas perlu diterjemahkan dengan sebaik-baiknya. Menurutnya, ada beberapa kriteria narapidana yang berhak mendapat amnesti.
"Saya kira, tepat juga yang disampaikan pak Menteri Hukum untuk mengusulkan narapidana penghinaan kepala negara, teman-teman aktivis, pembela HAM, mereka yang sakit dan butuh perawatan serius, termasuk narapidana yang seharusnya diberi rehabilitasi baik medis maupun psikologis," ungkapnya.
Baca juga: Bandar dan Pengedar Narkoba Dipastikan Tak Masuk Daftar Penerima Amnesti |