Kejagug Akui Sudah Lama Buntuti 3 Hakim dan Pengacara Ronald Tannur

Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Medcom.id.

Kejagug Akui Sudah Lama Buntuti 3 Hakim dan Pengacara Ronald Tannur

Siti Yona Hukmana • 24 October 2024 06:50

Jakarta: Sebanyak tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan seorang pengacara ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi pemberian vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Ternyata, keempat orang itu telah dibuntuti lama oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Bahwa penangkapan empat orang tersangka yang telah saya sampaikan di atas tidak dilakukan secara tiba-tiba. Tetapi, penyidik sudah lama mengikuti sejak adanya putusan pengadilan yang memvonis bebas Ronald Tannur yang kita tahu semua menjadi polemik di masyarakat luas," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Kamis, 24 Oktober 2024.

Qohar mengatakan setelah mengawasi sejak lama pihaknya melakukan verifikasi di lapangan secara tertutup. Akhirnya, Kejaksaan menemukan bukti-bukti terkait tindak pidana korupsi berupa suap dan atau gratifikasi.

"Yang menurut kita bukti cukup kuat, sehingga kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Di sana juga kami terus mencari bukti, mencari saksi, minta keterangan dan kami yakin, seyakin-yakinnya, dua alat bukti sudah ditangani oleh penyidik," ungkap Qohar.
 

Baca juga: 

Ronald Tannur atau Keluarganya Berpeluang Jadi Tersangka Pemberi Suap


Di sisi lain, Kejagung terus memantau perkembangan hukum setelah putusan bebas anak mantan anggota DPR, Edward Tannur itu. Setelah mengantongi bukti cukup, Kejagung menangkap dan menggeledah rumah ketiga hakim dan seorang pengacara pada Rabu, 23 Oktober 2024.

"Tentu kami punya bukti yang cukup kuat, nanti bukti apa, nanti di pengadilan," ucap dia.

Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) sebagai hakim anggota dalam perkara Ronald Tannur. Sedangkan, pengacara itu merupakan kuasa hukum Ronald, Lisa Rachmat (LR).

Mereka telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Ketiga hakim ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Ketiga hakim dijerat Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, pengacara Lisa Rachmat selaku pemberi suap atau gratifikasi ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Mereka dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini bermula ketika Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Hakim menilai Ronald Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29.

Hakim menyebutkan Ronald Tannur tidak terbukti melindas Dini dengan mobil. Bahkan, dalam pertimbangannya juga menyatakan telah mempertimbangkan hasil visum terhadap jenazah Dini.

Dalam pertimbangan hakim juga mengutip keterangan dokter soal luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul serta temuan alkohol di dalam tubuh Dini. Vonis bebas itu kemudian menuai sorotan karena putusan hakim dinilai janggal.

Komisi Yudisial (KY) telah mengusut terkait dugaan pelanggaran etik para hakim terkait vonis bebas tersebut. Dalam rapat di DPR, KY menyatakan tiga hakim itu akan dijatuhi sanksi etik berat. Mereka akan diberhentikan.

Atas vonis bebas itu, jaksa langsung mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dengan membatalkan putusan bebas Ronald Tannur. Ronald Tannur akhirnya dihukum penjara 5 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)