Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah. Dok. BPKH
Achmad Zulfikar Fazli • 24 December 2024 10:20
Jakarta: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat sinergi kedua lembaga. Perjanjian ini berfokus pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, untuk mendukung tata kelola yang lebih baik dalam pengelolaan dana haji.
Kerja sama strategis ini bertujuan memastikan penanganan hukum yang efektif dan efisien terhadap berbagai tantangan yang dihadapi BPKH, melalui proses litigasi maupun non-litigasi. Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan haji yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan perundang-undangan.
“Kami percaya, kerja sama ini akan memberikan dampak signifikan dalam mendukung pengelolaan dana haji yang lebih amanah untuk kebaikan bagi jemaah haji Indonesia,” ujar Fadlul, dalam keterangannya, Selasa, 24 Desember 2024.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna menegaskan komitmen Jamdatun untuk memberikan dukungan penuh kepada BPKH.
“Kami siap memberikan layanan hukum yang komprehensif, termasuk pendampingan litigasi maupun non-litigasi, guna memastikan pengelolaan keuangan haji berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” ujar dia.
Baca Juga:
Kepala BP Haji Berharap Seleksi PPIH 2025 Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya |