Ketua tim kuasa hukum Partai Buruh dan Gelora, Said Salahudin. Foto: MI/Tri Subarkah
Tri Subarkah • 21 May 2024 15:39
Jakarta: Partai Buruh dan Gelora menggugat Undang-Undang Nomor 10 Tahuh 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 21 Mei 2024. Kedua partai itu meminta MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) terkait pengusulan pasangan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD.
Ketua tim kuasa hukum Partai Buruh dan Gelora, Said Salahudin menilai beleid tersebut tidak adil. Pasalnya, partai politik yang memeroleh suara pada Pileg 2024, tapi tidak memperoleh kursi DPRD seperti Partai Buruh dan Gelora tidak diberikan hak untuk ikut mengusulkan pasangan calon kepala daerah.
"Kami sangat yakin permohonan ini akan dikabulkan dan diputus secara cepat oleh MK sebelum masuknya tahap pendaftaran pasangan calon tanggal 27-29 Agustus 2024," kata Said dalam keterangannya, Selasa, 21 Mei 2024.
Berdasarkan hasil Pileg 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Partai Buruh dan Gelora masing-masing mendapatkan 972.910 dan 1.281.991 suara. Meski tidak lolos ambang batas parlemen DPR, kedua partai itu berpotensi mendapatkan kursi di beberapa DPRD.
Baca juga: Pilkada Serentak, Gibran Belum Beri Instruksi untuk Relawan |