Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

Ketua tim kuasa hukum Partai Buruh dan Gelora, Said Salahudin. Foto: MI/Tri Subarkah

Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

Tri Subarkah • 21 May 2024 15:39

Jakarta: Partai Buruh dan Gelora menggugat Undang-Undang Nomor 10 Tahuh 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 21 Mei 2024. Kedua partai itu meminta MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) terkait pengusulan pasangan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD.

Ketua tim kuasa hukum Partai Buruh dan Gelora, Said Salahudin menilai beleid tersebut tidak adil. Pasalnya, partai politik yang memeroleh suara pada Pileg 2024, tapi tidak memperoleh kursi DPRD seperti Partai Buruh dan Gelora tidak diberikan hak untuk ikut mengusulkan pasangan calon kepala daerah.

"Kami sangat yakin permohonan ini akan dikabulkan dan diputus secara cepat oleh MK sebelum masuknya tahap pendaftaran pasangan calon tanggal 27-29 Agustus 2024," kata Said dalam keterangannya, Selasa, 21 Mei 2024.

Berdasarkan hasil Pileg 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Partai Buruh dan Gelora masing-masing mendapatkan 972.910 dan 1.281.991 suara. Meski tidak lolos ambang batas parlemen DPR, kedua partai itu berpotensi mendapatkan kursi di beberapa DPRD.
 

Baca juga: Pilkada Serentak, Gibran Belum Beri Instruksi untuk Relawan

Menurut Said, pasal yang digugat ke MK itu telah menyimpang dari prinsip keadilan pemilu dan persamaan kesempatan di antara partai-partai politik peserta Pemilu 2024. Ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dianggap bertentangan dengan enam prinsip yang diatur dalam konstitusi.

"Keenamnya adalah prinsip kedaulatan rakyat, negara hukum, demokrasi pilkada, persamaan di muka hukum, prinsip atas hak kolektif membangun masyarakat, bangsa, dan negara, serta prinsip kepastian hukum yang adil," ujar Said.

Ia juga mengacu putusan MK 19 Nomor 005/PUU-III/2005 yang pada dasarnya menyatakan partai politik yang tidak mempunyai kursi DPRD, sepanjang memperoleh suara pada Pemilu DPRD, harus diberikan hak untuk ikut mengusulkan pasangan calon di Pilkada.

Bagi Said, itu menunjukkan bahwa MK menjamin hak partai nonparlemen seperti Partai Buruh dan Gelora untuk ikut mengusulkan pasangan calon kepala daerah. Bahkan, kata dia, hal itu dipertegas lagi lewat Putusan MK Nomor 5/PUU-V/2007.

"Jadi, pada permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora ini kami yakin MK akan langsung menjatuhkan putusan lewat satu sampai dua kali sidang saja tanpa perlu mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah yang memang tidak wajib dilakukan MK," ucap Said.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)