Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (kanan) di hadapan para pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa di depan pabrik PT Softex Indonesia. Foto: Istimewa.
Husen Miftahudin • 21 January 2025 11:50
Jakarta: Sebanyak 308 pekerja PT Softex Indonesia yang sebelumnya terancam terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan, dinyatakan selamat dari PHK.
Pembatalan PHK tersebut diumumkan langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan di hadapan para pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa di depan pabrik PT Softex Indonesia, di Kawasan Industri KJIE, Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
"Ini adalah kabar baik buat kawan-kawan, pihak perusahaan hari ini sangat kooperatif dan punya komitmen untuk tidak adanya PHK," ucap Wamenaker Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 21 Januari 2025.
Hadir pula Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea di tengah kerumunan aksi unjuk rasa tersebut. Andi Gani juga memberi dukungan penuh secara langsung terhadap teman-teman buruh PT Softex yang di PHK sepihak.
"Mulai hari ini tidak ada lagi, teman-teman buruh yang di PHK secara sepihak oleh perusahaan. Bila itu terjadi, bisa kita bawa langsung ke Desk Pidana Dit Bareskrim Polri, bila ada pelanggaran soal ketenagakerjaan," ancam Andi Gani mengingatkan.
Baca juga: Pemerintah Minta Sritex Tak Setop Kegiatan Operasional |