Terdakwa Kasus Pemalsuan Oli di Gresik Dilaporkan Atas Dugaan TPPU

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar gudang yang memproduksi oli palsu di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur, pada 24 Mei 2023. Medcom.id/Siti Yona

Terdakwa Kasus Pemalsuan Oli di Gresik Dilaporkan Atas Dugaan TPPU

Whisnu Mardiansyah • 3 October 2024 22:00

Jakarta: Terdakwa kasus pemalsuan oli di Gresik Ali Hano dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Bareskrim Polri. Sebelumnya, Ali Hano hanya divonis 1 tahun 4 bulan atas kasus pemalsuan merek oli di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. 

"Ya kami kami dari Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi (KOMPAK) melihat Ali Hano Cs bukan cuma sudah melakukan penipuan pada tahun 2023, tapi kuat dugaan Ali Hano juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ucap Ketua KOMPAK Rizki Irwansyah, Sabtu, 5 Oktober 2024.

Irwansyah menjelaskan,  berdasarkan UU TPPU dengan ketentuan Pasal 69 juncto Pasal 77 dan 78 menunjukkan bahwa subjek hukum dalam UU TPPU adalah harta kekayaan yang dicurigai berasal dari salah satu dari 23 tindak pidana (Pasal 2) yang merupakan subjek hukum pidana ketiga setelah orang perorangan dan korporasi.

Dalam hal ini, Irwansyah merujuk pasal tersebut jelas Ali Hano bukan cuma melakukan tindakan pemalsuan oli tapi juga melakukan kejahatan TPPU. Oleh sebab itu, ia menegaskan, dengan datangnya ke Bareskrim Polri meminta  juga mengusut adanya dugaan TPPU dalam kasus pemalsuan oli Ali Hano Cs dkk. 

"Ya kami laporan ini untuk meminta kepolisian untuk melakukan pemeriksaan kembali kepada kasus Ali Hano Cs dkk, pada putusan perkara 207/Pid.Sus/2023/PNGsk"-tutupnya.

Sebelumnya, Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tahun lalu membongkar sembilan gudang produksi oli palsu di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur. Para pelaku yang memproduksi oli palsu itu meraup omzet hingga Rp20 miliar sebulan.
 
Ada lima tersangka ditangkap dalam kasus ini. Mereka berinisial AH, AK, FN, AL alias Tom, dan AW alias Jerry. Para tersangka ini berperan memproduksi hingga mendistribusikan oli palsu dengan merek terkenal tanpa uji laboratorium.
 
Pengungkapan sembilan gudang produksi oli palsu ini dilakukan pada 24 Mei 2023. Dari sembilan gudang, tiga di antaranya dijadikan tempat produksi. Sisanya tempat percetakan dan lainnya.
 
Polisi menyita puluhan ribu oli palsu baik untuk sepeda motor dan mobil siap edar ke seluruh Indonesia. Rinciannya, 35.730 botol oli mesin motor berbagai jenis dan berlabel merek terkenal di kardus kemasan 0,8 dan 1 liter siap edar.
 
Lalu, 1.203 pcs botol oli mesin mobil berbagai jenis dan berlabel merek terkenal dikemas dalam kardus kemasan 3,5 sampai 4 liter siap edar. Penyidik juga menyita ratusan ribu kemasan botol dan tutup botol yang akan diisi oli palsu, serta menyita mesin dan alat cetak produksi di gudang tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)