Klinik Dokter Cabul di Cipadu Tangerang Disegel Polisi

Klinik Medika Utama menjadi tempat praktek dokter yang melakukan pelecehan seksual terhadap wanita berinisial AA, 19, dipasang garis polisi.

Klinik Dokter Cabul di Cipadu Tangerang Disegel Polisi

Hendrik Simorangkir • 3 September 2024 15:32

Tangerang: Klinik Medika Utama yang menjadi tempat praktik dokter pelaku pelecehan seksual terhadap wanita berinisial AA, 19, dipasang garis polisi. Pemasangan itu untuk mengantisipasi hilangnya alat bukti.

"Klinik Medika Utama di Cipadu, Kota Tangerang telah dipasang garis polisi untuk memudahkan kami penyelidikan lebih lanjut terkait perkara ini. Sehingga tidak ada dari pihak luar yang masuk untuk mengantisipasi hilangnya alat bukti atau hal sebagainya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, Selasa, 3 September 2024.

Menurut David, klinik tersebut telah beroperasi di Cipadu, Kota Tangerang sejak 2020. Polisi telah menyita beberapa barang bukti di klinik tersebut. "Untuk klinik ini sudah ada sejak 2020, tapi izin beroperasinya mati pada 2022," katanya.

"Barang bukti yang telah kami sita berupa sertifikat izin dari dokter H ini, kemudian visum korban, dan peralatan perlengkapan medis dari klinik Medika Utama ini," sambungnya.
 

Baca: Dokter 'Gadungan' Cabuli Pasien di Tangerang Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, H, 49, seorang pria yang mengaku sebagai dokter melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap wanita berinisial AA, 19. Pelaku mengakui telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap pasiennya itu.

"Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Pelaku dari awalnya saksi kini menjadi tersangka dan saat ini sudah kita tahan," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Selasa, 3 September 2024.

Zain menuturkan, klinik tempat praktik pelaku izin beroperasinya telah habis beberapa tahun lalu. Korban pelecehan tersebut saat ini dalam pendampingan unit PPA Polres Metro Tangerang Kota.  

"Klinik Medika Utama izin beroperasinya sudah mati sejak 2022. Korban dalam pendampingan unit PPA saat ini, guna menghilangkan trauma yang telah didapatkannya," jelasnya.

Polisi saat ini telah membuka layanan pengaduan jika terdapat korban-korban lainnya. "Saat ini kita sudah membuka layanan pengaduan apabila ada korban lainnya pada saat berobat di klinik tersebut," katanya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancamannya 12 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)