Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKP Siska Arina Puspa Dewi
P Aditya Prakasa • 3 September 2024 19:01
Bandung: Polisi menangkap seorang pria yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di wilayah Kota Bandung. Terduga pelaku yang berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial AF, saat ini masih menjalani pemeriksaan di Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Bandung.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman kepada Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKP Siska Arina Puspa Dewi mengatakan, tersangka AF, 44, menggesek-gesek kemaluannya kepada dua orang bocah berusia 11 dan 7 tahun.
"Modusnya yaitu dengan cara menggesekan kemaluan terlapor kepada korban, kemudian itu kejadiannya adalah terakhir pada hari Jumat 23 Agustus 2024. Terlapor melakukan perbuatan itu kurang lebih sudah melakukan perbuatan selama lima kali terhadap korban," kata Siska di Mapolrestabes Bandung, Selasa 3 September 2024.
Siska mengatakan, aksi bejat tersebut terungkap setelah salah seorang anak melaporkan perbuatan AF kepada orang tuanya. Kemudian orang tua tersebut melaporkan AF kepada ke Polsek Bojongloa Kaler.
Baca: Klinik Dokter Cabul di Cipadu Tangerang Disegel Polisi |