ART di Bandung Ditangkap usai Cabuli 2 Bocah

Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKP Siska Arina Puspa Dewi

ART di Bandung Ditangkap usai Cabuli 2 Bocah

P Aditya Prakasa • 3 September 2024 19:01

Bandung: Polisi menangkap seorang pria yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di wilayah Kota Bandung. Terduga pelaku yang berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial AF, saat ini masih menjalani pemeriksaan di Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Bandung.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman kepada Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKP Siska Arina Puspa Dewi mengatakan, tersangka AF, 44, menggesek-gesek kemaluannya kepada dua orang bocah berusia 11 dan 7 tahun.

"Modusnya yaitu dengan cara menggesekan kemaluan terlapor kepada korban, kemudian itu kejadiannya adalah terakhir pada hari Jumat 23 Agustus 2024. Terlapor melakukan perbuatan itu kurang lebih sudah melakukan perbuatan selama lima kali terhadap korban," kata Siska di Mapolrestabes Bandung, Selasa 3 September 2024.

Siska mengatakan, aksi bejat tersebut terungkap setelah salah seorang anak melaporkan perbuatan AF kepada orang tuanya. Kemudian orang tua tersebut melaporkan AF kepada ke Polsek Bojongloa Kaler.
 

Baca: Klinik Dokter Cabul di Cipadu Tangerang Disegel Polisi

Menurutnya, AF merupakan salah seorang ART di sebuah rumah penyalur jasa tenaga home care. Sementara, dua anak di bawah umur diiming-imingi dipinjamkan telepon genggam dan uang agar AF bisa melakukan aksi cabulnya.

"Anaknya bercerita ke orang tuanya, bahwa yang bersangkutan menerima perlakuan yaitu berupa dipeluk kemudian dipegang kemaluannya serta menggesekan kemaluannya terlapor itu kepada korban yang terhadap korban dua orang ini," ucap dia.

Dia mengungkapkan, pasal yang diterapkan oleh penyidik saat ini yaitu Pasal 82 junto 76 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya yaitu 5 tahun dengan paling lama adalah 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Untuk status AF sendiri ini masih saksi sebagai terlapor dan saat ini sebagai saksi rencananya kita akan melaksanakan gelar perkara terlebih dahulu," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)