Kejagung Bakal Ungkap Penyuap Hakim PN Surabaya

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar. Medcom.id/Siti Yona

Kejagung Bakal Ungkap Penyuap Hakim PN Surabaya

Siti Yona Hukmana • 24 October 2024 09:15

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal membuka penyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Korrps Adhyaksa mengeklaim sudah mengantongi sumber dana suap.

"Tentu kami sudah dapat bukti yang cukup untuk uangnya dari siapa, kemudian diberikan ke siapa, dan aliran uangnya siapa saja. Sabar. Nanti pada saatnya kita buka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Kamis, 24 Oktober 2024.

Terpenting, kata Qohar, pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup. Yakni terjadi tindak pidana korupsi berupa pemberian suap dan atau gratifikasi.

"Yang pasti kami sudah punya bukti yang cukup. Untuk siapa, kapan, berapa jumlahnya, di mana uang itu diserahkan. Melalui apa," ujar Qohar.
 

Baca juga: 

Kejagug Akui Sudah Lama Buntuti 3 Hakim dan Pengacara Ronald Tannur


Namun, ketika ditanya apakah sumber uang dari keluarga Ronald Tannur, Qohar belum mau mengungkap. Terpenting, kata dia, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti baik uang tunai miliaran rupiah hingga dokumen saat penggeledahan pada Rabu, 23 Oktober 2024.

"Tadi saya sampaikan alat bukti dokumen, alat bukti elektronik, alat bukti berupa uang, dan termasuk alat bukti di mana dia melakukan penukaran uang asing dan sebagainya. Yang pasti dari bukti-bukti itu sudah cukup, dua alat bukti. Untuk yang ditanyakan tadi, sabar," ujar Qohar.

Qohar memastikan akan mengungkap ke publik terkait sumber dana. Dia meminta awak media memberikan kesempatan bagi penyidik Jampidsus Kejagung untuk bekerja.

"Nanti pada saatnya akan kami ungkap. Ini belum tahapannya. Sabar. Yang pasti beri kesempatan kami untuk bekerja. Beri kesempatan kami untuk mendalami lebih jauh siapa para pihak yang ikut di dalam kasus ini," ungkapnya.

Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) sebagai hakim anggota dalam perkara Ronald Tannur. Sedangkan, pengacara itu merupakan kuasa hukum Ronald, Lisa Rachmat (LR).

Mereka telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Ketiga hakim ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Ketiga hakim dijerat Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, pengacara Lisa Rachmat selaku pemberi suap dan atau gratifikasi ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Mereka dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, perkara ini bermula ketika Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Hakim menilai Ronald Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29.

Hakim menyebutkan Ronald Tannur tidak terbukti melindas Dini dengan mobil. Bahkan, dalam pertimbangannya juga menyatakan telah mempertimbangkan hasil visum terhadap jenazah Dini.

Dalam pertimbangan hakim juga mengutip keterangan dokter soal luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul serta temuan alkohol di dalam tubuh Dini. Vonis bebas itu kemudian menuai sorotan karena putusan hakim dinilai janggal.

Komisi Yudisial (KY) telah mengusut terkait dugaan pelanggaran etik para hakim terkait vonis bebas tersebut. Dalam rapat di DPR, KY menyatakan tiga hakim itu akan dijatuhi sanksi etik berat. Mereka akan diberhentikan.

Atas vonis bebas itu, jaksa langsung mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dengan membatalkan putusan bebas Ronald Tannur. Ronald Tannur akhirnya dihukum penjara 5 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)