Polisi menunjukkan barang bukti miras oplosan. Dokumentasi/ Istimewa
Ahmad Mustaqim • 23 October 2024 23:35
Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar keberadaan industri ilegal rumahan pengoplos minuman keras (miras). Peralatan hingga miras oplosan jadi bukti kasus tersebut.
Wakil Direktur Reserse Krimimal Umum Polda DIY, AKBP Tri Panungko mengatakan jajarannya menerapkan pemilik usaha, YFC, 23. YFC terbukti memproduksi miras dimulai membeli minimum beralkohol dan mengoplosnya. Setelah itu, YFC mengepaknya ulang dan menjadi kemasan baru.
"Jadi miras oplosan diberikan merek yang menarik seperti halnya yang kita lihat di depan ini. Padahal isinya adalah miras oplosan," kata Tri di Polda DIY, Rabu, 23 Oktober 2024.
YFC menjalankan bisnisnya itu di kawasan Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman. Polisi telah mengecek dan menggeledah lokasi bisnis ilegal tersebut, termasuk menemukan minuman beralkohol oplosan dan alat pres kaleng.
"Kemudian kami juga temukan beberapa produk yang sudah jadi dalam bentuk kaleng yang siap untuk diperjualbelikan," jelasnya.
Dalam proses penyidikan, kadar alkohol dalam miras oplosan itu mencapai 20 persen. YFC mengemas dalam sejumlah varian ukuran botol. Adapun barang bukti di sita di antaranya satu gelas takar, sebuah mesin pres kaleng, 10 botol anggur merah, empat botol kawa kawa, empat botol McDonald, 10 botol anggur putih, 12 botol bir, 25 botol Topi Miring, 20 alkohol loti, dan 5 botol ciu bekonang.
"Pelaku membeli minuman di daerah Solo kemudian dikemas ulang dan diberikan atau dimasukkan ke dalam kaleng-kaleng yang sudah disiapkan. Sehingga tampilannya terlihat menarik padahal isinya adalah minuman beralkohol oplosan tersebut," kata dia.
YFC menjual barang-barang tersebut secara daring. Selain daring, konsumennya juga berasal dari warga Yogyakarta yang mengetahui. YFC menjual miras oplosan tergantung ukuran botol, harganya mulai Rp15 ribu, Rp30 ribu, sampai Rp40 ribu.
"Biasanya yang membeli secara langsung ini adalah orang-orang tertentu yang memang sudah tahu kalau di lokasi tersebut bisa membeli minuman oplosan," ungkapnya.
YFC mengaku sudah dua bulan menjalankan bisnis itu. Kini, ia dijerat polisi dengan Pasal 57 Ayat 2 Perda DIY Nomor 12 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelanggaran minuman oplosan. Adapun ancaman pidananya paling lama 6 bulan penjara dan denda paling banyak
Rp50 juta.