KPK Buka Kasus Baru Terkait Korupsi di PT PP, Rugikan Negara Rp80 M

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra

KPK Buka Kasus Baru Terkait Korupsi di PT PP, Rugikan Negara Rp80 M

Candra Yuri Nuralam • 20 December 2024 17:52

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru. Perkaranya terkait dugaan rasuah proyek-proyek di Divici EPC BUMN PT Pembangunan Perumahan (Persero).

“Per tanggal 9 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas,“ kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Desember 2024.

Tessa mengatakan ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, dia enggan memerinci inisialnya.

“Proses penyidikan sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan,” ucap Tessa.
 

Baca Juga: 

KPK Petakan Penerima Uang Panas Terkait Korupsi Dana CSR di BI


Dugaan rasuah ini terjadi pada 2022-2023. KPK memastikan ada kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

“Hasil penghitungan sementara kerugian negara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp80 miliar,” ujar Tessa.

Dua orang sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh penyidik, yakni DM dan HNN. Tessa tidak memerinci dua orang itu merupakan tersangka atau bukan.

“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” tutur Tessa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)