Aksi di depan gedung DPR RI menolak RUU Pilkada. (medcom.id/joy)
Imanuel R Matatula • 22 August 2024 13:43
Jakarta: Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bansa (PKB) Luqman Hakim memastikan tidak akan hadir dalam rapat paripuran DPR hari ini, 22 Agustus 2024. Dia tegas menolak kesepakatan DPR soal Revisi Undang-Uncang Pilkada.
“Saya memilih berada di posisi sejarah bersama kawan-kawan mahasiswa, teman-teman jurnalis, para akademisi, individu, dan organisasi pegiat demokrasi, dan seluruh rakyat Indonesia yang hari ini bersikap dan bergerak melawan rekayasa penguasa untuk membegal konstitusi demi melanggengkan kekuasaan,” tulis Luqman dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Agustus 2024.
Luqman menyebut dirinya tidak hadir dalam rapat paripurna bukan masalah teknis. Melainkan, kata dia, manifestasi dari sikapnya yang menolak pembahasan dan pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada yang dilakukan dalam waktu yang singkat.
“Sebagai Anggota DPR RI Fraksi PKB, saya memutuskan tidak datang pada Rapat Paripurna DPR RI yang digelar hari ini dengan agenda pengambilan keputusan untuk mengesahkan RUU Pilkada,” tulis Luqman.
Baca: Aktor Reza Rahadian ke DPR: Anda Ini Sebenarnya Wakil-Wakil Siapa? |