Pilih Tidak Datang, Anggota DPR Luqman Hakim Tolak RUU Pilkada

Aksi di depan gedung DPR RI menolak RUU Pilkada. (medcom.id/joy)

Pilih Tidak Datang, Anggota DPR Luqman Hakim Tolak RUU Pilkada

Imanuel R Matatula • 22 August 2024 13:43

Jakarta: Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bansa (PKB) Luqman Hakim memastikan tidak akan hadir dalam rapat paripuran DPR hari ini, 22 Agustus 2024. Dia tegas menolak kesepakatan DPR soal Revisi Undang-Uncang Pilkada.

“Saya memilih berada di posisi sejarah bersama kawan-kawan mahasiswa, teman-teman jurnalis, para akademisi, individu, dan organisasi pegiat demokrasi, dan seluruh rakyat Indonesia yang hari ini bersikap dan bergerak melawan rekayasa penguasa untuk membegal konstitusi demi melanggengkan kekuasaan,” tulis Luqman dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Agustus 2024.

Luqman menyebut dirinya tidak hadir dalam rapat paripurna bukan masalah teknis. Melainkan, kata dia, manifestasi dari sikapnya yang menolak pembahasan dan pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada yang dilakukan dalam waktu yang singkat.

“Sebagai Anggota DPR RI Fraksi PKB, saya memutuskan tidak datang pada Rapat Paripurna DPR RI yang digelar hari ini dengan agenda pengambilan keputusan untuk mengesahkan RUU Pilkada,” tulis Luqman.

Baca: Aktor Reza Rahadian ke DPR: Anda Ini Sebenarnya Wakil-Wakil Siapa?

Pembahasan dan penyetujuan RUU Pilkada yang dilakukan dalam waktu singkat, kata Luqman, dilaksanakan tanpa ruang publik, kontra demokrasi, dan melawan konstitusi dengan mengabaikan substansi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai informasi, DPR menyetujui RUU Pilkada yang akan disahkan pada hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024. Namun pengesahan RUU ini harus ditunda karena anggota yang hadir tidak memenuhi syarat. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)