Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 12 September 2024 16:35
Jakarta: Polisi mengungkap bahwa pelaku pencetakan uang palsu (upal) Rp1,2 miliar di Kota Bekasi, Jawa Barat hendak menjual uang palsu tersebut senilai Rp300 juta. Hal ini diketahui saat polisi menyamar sebagai pembeli.
"Upal enggak bisa dikonversi ke rupiah, enggak ada nilainya, cuma jaringan ini mau jual ke kita Rp300 juta. Dia minta dibayar segitu, kita tangkap," kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Kamis, 12 September 2024.
Andri menyebut pelaku telah mencetak uang palsu sebanyak enam kali. Dengan sekali cetak sebanyak 12.000 lembar pecahan Rp100.000. Aksi ini digagalkan saat cetakan ke-6.
Andri menuturkan uang palsu itu sudah sempat terjual. Namun, belum diketahui pasti sosok pembeli. Sebab, kata Andri, pelaku hanya melakukan satu kali transaksi, seperti penjualan narkoba. Maka itu, pelaku tidak mengenal pembeli.
"Yang sebelumnya sudah sempat terjual, mereka beli putus ke jaringan ini (seperti orang beli narkoba). Pemesannya para tersangka enggak kenal, kan beli putus kayak beli narkoba," ujar Andri.
Namun, dugaan sementara uang palsu itu disebar ke wilayah Jawa Barat dan sekitarnya yang digunakan untuk penipuan. Polisi terus menggali kasus ini.
"Kemungkinan uang yang beredar tersebut digunakan untuk penipuan," ucapnya.
Baca juga: Sejak Awal 2024, Pelaku 6 Kali Cetak Uang Palsu Senilai Rp1,2 Miliar |