Pelajar SMP Ditetapkan Sebagai Pelaku Kasus Pencabulan Anak TK

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Pelajar SMP Ditetapkan Sebagai Pelaku Kasus Pencabulan Anak TK

Media Indonesia • 25 January 2024 19:08

Jakarta: Polisi menetapkan pelajar SMP berinisal SH, 14, sebagai pelaku atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus pencabulan terhadap murid Taman Kanak-kanak (TK) berinisial PA, 6, di Ciracas, Jakarta Timur. Proses penanganan kasus menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak. 

"Sudah (jadi tersangka). Gunakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Diperlakukan sebagai ABH (anak berhadapan dengan hukum)," kata Nicolas kepada wartawan, Kamis, 25 Januari 2024.

Nicolas menyebut pelaku dijerat Pasal 76 E juncto 82 UU Perlindungan Anak. SH terancam hukuman belasan tahun pencara.

"Dengan ancaman 5 sampai 15 tahun (penjara)," ujar dia.
 

Baca juga: 

ASN Guru Agama Diduga Cabuli 24 Siswi, Modus Benarkan Gerakan Salat


Pelajar SMP diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak TK di pinggir Kali Cipinang, Ciracas, Jakarta Timur. Peristiwa ini terekam kamera hingga videonya viral di media sosial.

Video tersebut salah satunya diunggah akun Instagram @jktinfo24jam. Dalam keterangannya dijelaskan lokasi Kali Cipinang tak jauh dari SDN 09 Cibubur.

"Terjadi kasus pelecehan seksual (berhubungan badan) yang dilakukan oleh seorang remaja laki-laki kelas 2 SMP (umur sekitar 14 tahun) terhadap anak permintaan yang masih TK di pinggir Kali Cipinang," tulis akun tersebut.

(MI/Ficky Ramadhan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)