Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Media Indonesia • 25 January 2024 19:08
Jakarta: Polisi menetapkan pelajar SMP berinisal SH, 14, sebagai pelaku atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus pencabulan terhadap murid Taman Kanak-kanak (TK) berinisial PA, 6, di Ciracas, Jakarta Timur. Proses penanganan kasus menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak.
"Sudah (jadi tersangka). Gunakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Diperlakukan sebagai ABH (anak berhadapan dengan hukum)," kata Nicolas kepada wartawan, Kamis, 25 Januari 2024.
Nicolas menyebut pelaku dijerat Pasal 76 E juncto 82 UU Perlindungan Anak. SH terancam hukuman belasan tahun pencara.
"Dengan ancaman 5 sampai 15 tahun (penjara)," ujar dia.
Baca juga:
ASN Guru Agama Diduga Cabuli 24 Siswi, Modus Benarkan Gerakan Salat |