Vaksin Covid-19 untuk Kelompok Rentan Masih Gratis

ilustrasi vaksinasi. Medcom.id/Christian

Vaksin Covid-19 untuk Kelompok Rentan Masih Gratis

Media Indonesia • 1 January 2024 17:18

Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan secara resmi akan melanjutkan pemberian vaksin covid-19 secara gratis. Namun vaksin gratis ini difokuskan untuk kelompok rentan yang masih memiliki risiko fatalitas dan kematian akibat covid-19. 

Upaya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi COVID-19 Program. Dimana Imunisasi Corona Virus Disease 2019 masuk menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 januari 2024 di seluruh Indonesia. 

“Nantinya ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi covid-19 program dan mendapatkan imunisasi covid-19 gratis,” ungkap Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu, Senin, 1 Januari 2024. 

Lebih lanjut, dia menjelaskan kelompok pertama adalah yang belum pernah menerima vaksin covid-19 sama sekali. Sementara kelompok kedua adalah yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin covid-19. 

Baik kelompok pertama maupun kelompok kedua dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil, serta remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang–berat. 
 

Baca juga: Tahun Baru, 51 Juta Masyarakat Rentan dan Umum Divaksin Booster


Sementara itu, sesuai Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Pilihan, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria diatas, imunisasi covid-19 menjadi imunisasi pilihan secara mandiri, dan bisa didapatkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi covid-19. 

“Vaksin covid-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki NIE dari Badan POM dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen,” jelas Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dr Rizka Andalucia Apt. 

Untuk pencatatan dan pelaporan pemberian imunisasi covid-19 baik imunisasi program maupun imunisasi pilihan harus dilaksanakan pada sistem pencatatan dan pelaporan imunisasi yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional dalam hal ini SatuSehat. (Despian Nurhidayat)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)